News Video
POTONG JARI TANGAN Demi Lunasi Utang, Erdina Sembiring Didakwa Sebar Berita Bohong Ngaku Dibegal
Erdina br Sembiring(54) warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak didakwa membuat berita hoax dengan cara memotong tangannya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: M.Andimaz Kahfi
POTONG JARI TANGAN Demi Lunasi Utang, Erdina Sembiring Didakwa Sebar Berita Bohong Ngaku Dibegal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Erdina br Sembiring(54) warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak didakwa membuat berita hoax dengan cara memotong jari tangan dan mengatakan dirinya telah dirampok, diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(20/10/2020).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, perkara ini bermula pada Jumat(1/5/2020) subuh, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.
"Saat itu, terdamwa Erdina memiliki banyak hutang kepada 6 (enam) orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 70 juta.
Sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa.
Agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat," ujar Chandra dalam dakwaannya.
Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm.
Selanjutnya batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah.
Kemudian, diletakkan tangan kirinya diatas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada diatas batu menghadap keatas lalu ia memotong keempat jari tangan.
Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah.
Kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung.
"Sedangkan keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa kedalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit," jelas JPU.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Gintingdan mengatakan “tolong aku edak bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri”
Kemudian saksi Lagu Mehuli Br. Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke Unit Gawat Darurat.