News Video
POTONG JARI TANGAN Demi Lunasi Utang, Erdina Sembiring Didakwa Sebar Berita Bohong Ngaku Dibegal
Erdina br Sembiring(54) warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak didakwa membuat berita hoax dengan cara memotong tangannya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: M.Andimaz Kahfi
Pada saa itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan dan pada saat ditanyakan oleh Satpam Murni Teguh maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah dirampok atau begal.
"Agar orang yang berada disekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal.
Sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan," ujarnya.
kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa.
Namun petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut.
Sehingga terdakwa dilakukan pemeriksan di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor kepolisian Daerah Sumatera Utara terdakwa mengakui bahwa sengaja menyampaikan berita bohong bahwa dirinya dirampok dan dibegal.
"Agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal.
Sehingga orang yang memberikan hutang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan dapat memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa," kata JPU.
Perbuatan terdakwaErdina Br. Sembiringsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHPidana.
Diluar persidangan, JPU menjelaskan soal pasal berlapis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Hal itu terjadi dikarenakan terdakwa Erdina Br Sembiring telah membuat keresahan dan kegaduhan dimasyarakat, sehingga penyebaran berita tersebut membuat masyarakat cemas.
"Seperti yang saya dakwakan, dia telah membuat gaduh. Pasal itu sudah tepat.
Dia buat keresahan dan ketakutan di masyarakat," katanya saat dijumpai di ruang tunggu jaksa.
Parahnya lagi dalam perkara ini, menurut Chandra, si terdakwa telah memotong dan membuat keempat harinya tersebut agar dapat menunggak utang yang dimiliki terdakwa.