News Video

POTONG JARI TANGAN Demi Lunasi Utang, Erdina Sembiring Didakwa Sebar Berita Bohong Ngaku Dibegal

Erdina br Sembiring(54) warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak didakwa membuat berita hoax dengan cara memotong tangannya.

"Kan dipotongnya tangannya untuk klaim asuransi, dan untuk melunasi utangnya," ujar Chandra.

Lebih lanjut, karena kegaduhan yang dilakukan Erdina itu, membuat Polda Sumut membuat tim khusus untuk mencari tau siapa pelaku perampokan tersebut.

"Kapolda buat tim khusus untuk ngusut kasus ini, inikan sempat viral," ujarnya.

Namun saat ditanyakan kepada Chandra soal pasal berlapis, Chandra menyatakan pasal tersebut sudah diterapkan di penyidik polri.

"Sudah sejak dipenyidik itu," kata Chandra.

Erdina br Sembiring melalui penasihat hukumnya Andreas Silitonga, menyatakan bahwa pasal yang dijatuhkan oleh sangatlah mengerikan.

"Dia ini sudah ditahan selama 5 bulan, kalau mau dihukum 10 tahun, terlalu kejam," katanya.

Lanjutnya, pemotongan jadi yang dilakukannya itu adalah sebagai Korban atas dirinya sendiri.

"Dia inikan sudah korban atas dirinya sendiri, kalau mau dihukum lagi sungguh kasihan," jelasnya.

Saat ditanyakan mengenai asuransi dan hutang, ia enggan mengomentari dan menyatakan akan dibuktikan dipersidangan.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved