News Video

POTONG JARI TANGAN Demi Lunasi Utang, Erdina Sembiring Didakwa Sebar Berita Bohong Ngaku Dibegal

Erdina br Sembiring(54) warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak didakwa membuat berita hoax dengan cara memotong tangannya.

POTONG JARI TANGAN Demi Lunasi Utang, Erdina Sembiring Didakwa Sebar Berita Bohong Ngaku Dibegal

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Erdina br Sembiring(54) warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak didakwa membuat berita hoax dengan cara memotong jari tangan dan mengatakan dirinya telah dirampok, diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(20/10/2020).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, perkara ini bermula pada Jumat(1/5/2020) subuh, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

"Saat itu, terdamwa Erdina memiliki banyak hutang kepada 6 (enam) orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 70 juta.

Sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa.

Agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat," ujar Chandra dalam dakwaannya.

Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm.

Selanjutnya batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah.

Kemudian, diletakkan tangan kirinya diatas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada diatas batu menghadap keatas lalu ia memotong keempat jari tangan.

Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah.

Kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung.

"Sedangkan keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa kedalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit," jelas JPU.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Gintingdan mengatakan “tolong aku edak bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri”

Kemudian saksi Lagu Mehuli Br. Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke Unit Gawat Darurat.

Pada saa itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan dan pada saat ditanyakan oleh Satpam Murni Teguh maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah dirampok atau begal.

"Agar orang yang berada disekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal.

Sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan," ujarnya.

kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa.

Namun petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut.

Sehingga terdakwa dilakukan pemeriksan di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor kepolisian Daerah Sumatera Utara terdakwa mengakui bahwa sengaja menyampaikan berita bohong bahwa dirinya dirampok dan dibegal.

"Agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal.

Sehingga orang yang memberikan hutang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan dapat memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa," kata JPU.

Perbuatan terdakwaErdina Br. Sembiringsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHPidana.

Diluar persidangan, JPU menjelaskan soal pasal berlapis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Hal itu terjadi dikarenakan terdakwa Erdina Br Sembiring telah membuat keresahan dan kegaduhan dimasyarakat, sehingga penyebaran berita tersebut membuat masyarakat cemas.

"Seperti yang saya dakwakan, dia telah membuat gaduh. Pasal itu sudah tepat.

Dia buat keresahan dan ketakutan di masyarakat," katanya saat dijumpai di ruang tunggu jaksa.

Parahnya lagi dalam perkara ini, menurut Chandra, si terdakwa telah memotong dan membuat keempat harinya tersebut agar dapat menunggak utang yang dimiliki terdakwa.

"Kan dipotongnya tangannya untuk klaim asuransi, dan untuk melunasi utangnya," ujar Chandra.

Lebih lanjut, karena kegaduhan yang dilakukan Erdina itu, membuat Polda Sumut membuat tim khusus untuk mencari tau siapa pelaku perampokan tersebut.

"Kapolda buat tim khusus untuk ngusut kasus ini, inikan sempat viral," ujarnya.

Namun saat ditanyakan kepada Chandra soal pasal berlapis, Chandra menyatakan pasal tersebut sudah diterapkan di penyidik polri.

"Sudah sejak dipenyidik itu," kata Chandra.

Erdina br Sembiring melalui penasihat hukumnya Andreas Silitonga, menyatakan bahwa pasal yang dijatuhkan oleh sangatlah mengerikan.

"Dia ini sudah ditahan selama 5 bulan, kalau mau dihukum 10 tahun, terlalu kejam," katanya.

Lanjutnya, pemotongan jadi yang dilakukannya itu adalah sebagai Korban atas dirinya sendiri.

"Dia inikan sudah korban atas dirinya sendiri, kalau mau dihukum lagi sungguh kasihan," jelasnya.

Saat ditanyakan mengenai asuransi dan hutang, ia enggan mengomentari dan menyatakan akan dibuktikan dipersidangan.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved