Satpol PP Kota Medan Siap Tindak Tegas Pelaku Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan
Satpol PP Kota Medan akan menindak tegas tempat usaha/pariwisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan namun tidak langsung menutupnya.
TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan akan menindak tegas tempat usaha/pariwisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut sesuai Peraturan Wali Kota No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Tindak tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
“Kami akan melakukan penutupan sementara tempat kegiatan atau usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan,” Kepala Satpol PP Kota Medan HM Sofyan di Medan, Senin (19/10/2020).
Dia mengatakan, langkah ini pihaknya lakukan berdasarkan hasil rapat Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait yang menangani Covid-19.
Sofyan juga menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik tempat kegiatan usaha tidak mengindahkan pembinaan dan upaya persuasif yang telah dilakukan.
Adapun, tindakan seperti tidak diindahkannya protokol kesehatan telah diatur dalam Standara Operasional Prosedur maupun Perwal No.27/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami tidak langsung main tutup, setelah menerima laporan maupun mendapati langsung tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan,” tegasnya seperti keterangan tertulisnya.
Sofyan menyebut, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pembinaan dan pengawasan agar pemilik melaksanakannya. Jika upaya ini tidak diindahkan juga, barulah penutupan sementara dilakukan.
Dia menerangkan, tindakan tegas dilakukan berdasarkan Perwal No.27/2020 yang diatur di BAB VIII Sanksi Administratif di Pasal 30.
Di ayat 1, jelasnya, disebutkan setiap orang dan/atau penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi administratif.
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP
“Di ayat (3) dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” paparnya
Selain itu, Sofyan juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Medan agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwal No.27/2020.