Satpol PP Kota Medan Tegaskan Siap Tindak Pelaku Usaha yang Langgar Prokes
Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan, akan menindak tegas tempat usaha/pariwisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan, akan menindak tegas tempat usaha/pariwisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwal Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
Tindak tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Kita akan melakukan penutupan sementara tempat kegiatan atau usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Langkah ini kita lakukan berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Bapak Pjs Wali Kota Medan dengan OPD terkait yang menangani Covid-19,” kata Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan di Medan, Senin (19/10/2020).
Sofyan mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik tempat kegiatan usaha, tidak mengindahkan pembinaan dan upaya persuasif yang telah dilakukan, yakni tidak dilaksanakannya protokol kesehatan (Prokes) sesuai SOP maupun Perwal No.27/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Kita tidak langsung main tutup, setelah menerima laporan maupun mendapati langsung tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, terlebih dahulu kita lakukan pembinaan dan pengawasan agar pemilik melaksanakannya. Jika upaya ini tidak diindahkan juga, barulah penutupan sementara dilakukan," ucapnya.
Ia menerangkan, tindakan tegas dilakukan berdasarkan Perwal No.27/2020 yang diatur di BAB VIII Sanksi Administratif di Pasal 30.
Di ayat 1, katanya, disebutkan setiap orang dan/atau penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi administratif.
Selanjutnya, kata Sofyan pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP
"Di ayat (3) dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” katanya.
Ia mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Medan, agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwal tersebut. Sebab katanya saat ini sudah ada tempat usaha yang ditutup sementara karena berulang kali kedapatan melanggar perwal.
Selain itu, Ia juga mengatakan para pelaku usaha tidak perlu takut apabila sewaktu-waktu tim satgas datang melakukan rajia, sebab jika protokol kesehatan sudah benar-benar dilakukan maka tidak akan ada penindakan apapun dari petugas di lapangan.
"Kalau memang sudah dipatuhi protokol kesehatannya, tidak usah ada rasa was-was. Namun kalau tidak dipatuhi sesuai dengan perwal ya patut was-was. Kalau sudah dilakukan kewajiban kita, kita tidak usah takut diawasi," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan selama melakukan patroli protokol kesehatan, pihaknya masih kerap menemui berbagai pelanggaran. Untuk itu ia meminta agar prokes di tempat usaha terutama hiburan malam dapat ditingkatkan.
"Pengalaman saya melihat memang, sekitar bulan lalu sampai awal bulan ini, protokol kesehatan di umumnya pelaku usaha di sektor hiburan malam masih perlu pembenahan oleh masing-masing owner. Silahkan lakukan aktifitas namun kewajiban protokol kesehatan tidak bisa ditawar," ucapnya.
(cr21/tribun-medan.com)