49 Hari Jelang Pilkada di Sumut

Bawaslu Simalungun Tegur Pasangan Radiapoh-Zonny dan Hasim-Tumpak Karena Langgar Protokol Kesehatan

Oleh sebab itu, ujar Mulia sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, maka apa bila ada pelanggaran protokol Covid-19 maka diberikan surat peringatan.

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA
PASANGAN Radiapo Sinaga dan Zonny Waldi menyelesaikan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020-2025 di KPUD Simalungun, Sabtu (5/9/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Bawaslu Simalungun memberikan surat peringatan kepada dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020, yakni Paslon Nomor Urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi dan Paslon Nomor Urut 2 Muhajidin Nur Hasim - Tumpak Siregar.

Peringatan tersebut dikeluarkan, lantaran keduanya tidak mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19, yang mana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan pilkada di masa Covid-19.

Lebih jelas, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun Mulia Adil Saragih menyampaikan, peringatan itu lantaran kedua paslon mengundang massa lebih dari 50 orang.

"Siap betul bang, Paslon Nomor Urut 2 kampanye hari Sabtu (18/10/2020) di Pematangraya dan hari Minggu di Kecamatan Siantar tidak mematuhi protokol Covid-19 karena massa lebih dari 50 orang," ujarnya.

Paslon bernama kampanye Hasim - TPS saat itu menggelar kampanye tatap muka pembentukan tim pemenangan milenial paslon di Lapangan Rambung Merah dan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

Calon Wakil Bupati Tumpak Siregar (kanan) bersama Calon Bupati Simalungun Muhajidin Nur Hasim (kiri) menyelesaikan pendaftaran di KPUD Simalungun beberapa waktu lalu
Calon Wakil Bupati Tumpak Siregar (kanan) bersama Calon Bupati Simalungun Muhajidin Nur Hasim (kiri) menyelesaikan pendaftaran di KPUD Simalungun beberapa waktu lalu (T R IBUN-MEDAN.com/Alija Magribi)

Hal yang sama dilakukan pasangan bernama kampanye RHS-ZW di Kota Pematangsiantar, Senin (19/10/2020).

"Paslon Nomor Urut 1 pada hari Senin di Kota Pematangsiantar, setelah kita berkordinasi dengan bawaslu Kota Pematangsiantar, maka Bawaslu Simalungun memberikan surat peringatan karena massa lebih dari 50 orang," tambah Mulia.

Oleh sebab itu, ujar Mulia sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, maka apa bila ada pelanggaran protokol Covid-19 maka diberikan surat peringatan.

"Apabila dalam 1 jam tidak diindahkan maka kegiatan tersebut dibubarkan," ujar Mulia seraya berharap protokol kesehatan bisa menjadi atensi seluruh paslon di Pilkada Simalungun hingga hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved