49 Hari Jelang Pilkada di Sumut

Penjelasan Bawaslu Medan Soal Pemanggilan Akhyar Nasution

Calon Wali Kota Medan nomor urut satu Akhyar Nasution memenuhi panggilan Bawaslu Medan, Rabu (21/10/2020).

Penulis: Liska Rahayu |
TRIBUN MEDAN/Liska Rahayu
Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap memberikan keterangan usai melakukan klarifikasi dengan Akhyar Nasution, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Calon Wali Kota Medan nomor urut satu Akhyar Nasution memenuhi panggilan Bawaslu Medan, Rabu (21/10/2020).

Bersama tim kuasa hukumnya, Akhyar memberikan klarifikasi kepada Gakkumdu sekitar 1 jam.

Koordinator Divisi Hukum Tim Pemenangan pasangan AMAN M Hatta mengatakan, Akhyar diberikan 12 pertanyaan oleh Gakkumdu. Selain itu, Akhyar juga menyatakan keberatan.

"Ada sekitar 12 pertanyaan, 13 tadi juga beliau mengajukan keberatan. Beliau mengajukan keberatan tersebut karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Hatta usai klarifikasi.

Ia pun mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil klarifikasi tersebut. Hatta menjelaskan, pihaknya menghargai hasil pemeriksaan yang dilakukan Gakkumdu.

Ditanya apakah akan melakukan laporan balik, Hatta mengatakan akan menunggu hasil klarifikasi lebih dulu.

"Kita menunggu dulu, selesai dulu ini baru kalau memang ada upaya hukum yang mau dilakukan, apakah upaya hukum balik, nantilah kita bicarakan lagi," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada terlapor, yakni Akhyar Nasution.

"Sudah kita lakukan klarifikasi atas laporan yang telah diberikan oleh orang atas nama Hasan Basri. Kalau mekanismenya kan setelah dia melakukan klarifikasi nanti kita juga akan melakukan kajian lagi. Ada enggak orang yang perlu diklarifikasi lagi untuk menguatkan atas laporan masyarakat itu," katanya.

Mengenai keberatan yang disampaikan Akhyar, Payung menjelaskan pihaknya menindaklanjuti laporan jika sudah terpenuhi syarat laporannya.

"Keberatannya ia (Akhyar) menanyakan, memastikan apakah nanti orang melapor langsung diterima. Saya hanya menjelaskan mekanisme di kita jika sudah terpenuhi syarat laporannya. Itu wajib kita tindak lanjuti. Memang dia mempertanyakan itu.  Saya tegaskan tadi kita menindaklanjuti ada mekanismenya," sebutnya.

Payung mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Akhyar adalah melibatkan anak-anak.

"Itu dari laporan melibatkan anak-anak dan juga fasilitas pendidikan dalam berkampanye. Itu adanya di undang-undang nomor 7 tahun 2017. Tapi itu pun sebenarnya Bawaslu sendiri tidak bisa mengintervensi karena kajian atas UU itu bukan di Gakkumdu," jelasnya.

(Yui/TRIBUN-MEDAN.Com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved