Bawa Sabu Ke Warung Tuak, Surya Diamankan Personel Polsekta Berastagi

Setalah mendapatkan cukup bukti, personel Polsekta Berastagi langsung membawa pelaku untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Penulis: Muhammad Nasrul |
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Surya, diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (23/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, BERASTAGI - Personel Polsekta Berastagi, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang didapat, pelaku yang diketahui bernama Surya Perdana ini diciduk pada Rabu (21/10/2020) kemarin di kawasan Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung, melalui Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda H.F Marpaung, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seorang pria yang diduga memiliki narkotika.

Kemudian, setelah mengumpulkan serangkaian informasi pihaknya langsung melakukan pengembangan.

"Benar kemarin atas laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki narkotika di Desa Sempajaya, sekira pukul 17.30 WIB," ujar H.F Marpaung, Jumat (23/10/2020).

Marpaung menjelaskan, berdasarkan serangkaian informasi yang didapat pihaknya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Dirinya mengatakan, setibanya di lokasi tempat keberadaan pelaku pihaknya mendapatkan pelaku sedang berada di sebuah warung tuak.

"Saat kita intai, pelaku kita lihat sedang duduk-duduk di dalam warung tuak. Setalah memastikan itu benar pelaku, langsung kita lakukan penangkapan," katanya.

Marpaung menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan pelaku berusia 31 itu sempat berusaha untuk membuang barang bukti.

Namun, percobaan menghilangkan barang bukti ini diketahui oleh personel yang melakukan penangkapan dan meminta yang bersangkutan untuk mengambilnya.

Benar saja, saat bungkusan plastik yang sempat dibuang itu diambil oleh pelaku didapatkan di dalam plastik klip tersebut berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.

Setalah mendapatkan cukup bukti, personel Polsekta Berastagi langsung membawa pelaku untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Dari tangan pelaku, kita dapatkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram yang disimpan di dalam plastik klip," ungkapnya.

Lebih lanjut, Marpaung menjelaskan saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dirinya menyebutkan, atas perbuatan pelaku nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved