Bripka AS Ditangkap Warga saat Nyabu di Simalungun, Sempat Kejar-kejaran dengan Warga
Penangkapan itu diduga atas keresahan masyarakat dari aktivitas narkoba di gubuk tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com -- Seorang oknum polisi berpangkat Briptu berinisial AS dikabarkan menjadi tangkapan masyarakat Nagori Amborokan Paneraya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/10/2020).
Penangkapan itu diduga atas keresahan masyarakat dari aktivitas narkoba di gubuk tersebut.
Saat warga mendatangi gubuk, terlihat oknum polisi berpangkat Briptu itu sedang mengkonsumsi narkoba bersama beberapa orang temannya.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi lantaran oknum polisi bersama teman subahat berupaya melarikan diri sebelum berhasil diamankan warga.
Sayangnya, teman-temannya berhasil lolos.
Kapolsek Raya Kahean AKP Gering Damanik membenarkan penggerebekan dan penangkapan AS yang dilakukan masyarakat tersebut. Kapolsek menjelaskan AS bukan anggotanya.
"Jadi benar bahwa oknum tersebut diamankan warga. Dia asalnya dari Sat Sabhara Polres Simalungun. Dan perkaranya kita serahkan ke Propam Polres Simalungun," singkat Gering.

Oknum polisi Sabhara AS berpangkat Briptu AS menunjukkan barang bukti dugaan kasus sabu yang menjeratnya, usai diamankan warga, Kamis (24/10/2020) malam (HO / TRIBUN MEDAN)
Selain AS, masyarakat juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CB bernomor polisi BK 4171 RAR, timbangan digital dan alat hisap sabu.
"TKP-nya saja di wilayah hukum kita," kata Gering.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya saat dihubungi Tribun Medan, Jumat (23/10/2020) belum bisa memberikan informasi atas kasus ini.
"Maaf bang, saya belum monitor. Nanti saya tanyakan dulu ya ke Kasat Narkoba Polres Simalungun," ujar Surya dari sambungan telepon.
(Alj/tribun-medan.com)
Sementara itu, Syaiful Bahri Siregar alias Wak Said (57), warga Medan Belawan, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.
Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap polisi yang melakukan penyamaran (undercover buy) untuk membeli sabu kepadanya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kadarman, disebutkan perkara ini berawal pada Senin (31/3/2020) sore, saksi korban Ridwan bersama saksi Yuda melakukan penyamaran untuk mengungkap peredaran narkotika.
Terdakwa Said dan Sugiarto kemudian menyerahkan sabu seberat 8 gram, sesuai kesepakatan dengan korban.
"Dengan perjanjian Rp 7 juta, setelah sampai di lokasi, para saksi polisi itu membawa uang palsu. Karena saksi korban merasa curiga penyamarannya sudah ketahuan, lokasi transaksi dialihkan. Akhirnya saksi korban pun membatalkan transaksi pembelian sabu tersebut," ujar JPU di hadapan Hakim Deson Togatorop di ruang cakra 5 PN Medan, Jumat (23/10/2020).
Pada saat korban hendak pulang, kemudian seorang informan ditarik bajunya oleh terdakwa.
Namun, saksi korban tetap menjalankan sepeda motornya. Sekitar 4 meter, korban diadang oleh Suroso dan Anggi, sehingga saksi korban terjatuh dari sepeda motornya.
"Pada saat korban terjatuh lalu terdakwa langsung memukul hidung dan mulut korban, kemudian Sugiarto dan dua temannya datang langsung memukul dan menendang badan saksi korban berulang kali," ujarnya.
Kemudian terdakwa menarik saksi korban hingga berdiri dan merogoh kantong celana sebelah kanan korban dan mengambil uang yang ada di saku celana sebesar Rp 7 juta.
Dari hasil uang itu, Sugiarto memberikan Rp 5 juta kepada Suroso untuk disimpan.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 atau kedua 170 Ayat 2 Ke- 1 dan 2 KUHP, atau ketiga 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)