Konglomerat Tamin Sukardi Meninggal
Konglomerat Tamin Sukardi Meninggal Dunia Positif Covid-19, Sempat Dirujuk Dua Kali
Hal tersebut diungkapkan oleh Dakmenda selaku Kepala Seksi Perawatan Narapidana Lapas Tanjunggusta Medan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tamin Sukardi, Terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyuapan hakim PN Medan, meninggal dunia setelah dinyatakan covid oleh RS Royal Prima.
Parahnya lagi, Tamin Sukardi sempat di rujuk ke dua rumah sakit yang berbeda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dakmenda selaku Kepala Seksi Perawatan Narapidana Lapas Tanjunggusta Medan.
"Ia benar, pagi tadi Tamin Sukardi meninggal dunia dirumah sakit Royal Prima Medan. Sebelumnya dia sudah dirujuk kerumah sakit Bandung," katanya saat dijumpai di Lapas Tanjunggusta, Sabtu(24/10/2020) sore.
Namun, setelah dilakukan tes swab kepada Tamin baru ketahuan bahwa Tamin Sukardi Covid-19.
"Awalnya, pada saat di rapid tes, Tamin Sukardi dinyatakan non reaktif. Namun setelah dua hari di rs Bandung, dilakukan swab terhadap Tamin, dan dinyatakan positif Covid-19," katanya.
Lebih lanjut, Tamin Sukardi sebelum dinyatakan covid, ia memiliki penyakit bawaan seperti jantung dan sebagainya.
"Dia memang ada penyakit bawaan sebelumnya, makanya kami rujuk ke Rs Bandung," ujarnya.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)