Konglomerat Tamin Sukardi Meninggal

Konglomerat Tamin Sukardi Meninggal Dunia Positif Covid-19, Sempat Dirujuk Dua Kali

Hal tersebut diungkapkan oleh Dakmenda selaku Kepala Seksi Perawatan Narapidana Lapas Tanjunggusta Medan.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tamin Sukardi, Terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyuapan hakim PN Medan, meninggal dunia setelah dinyatakan covid oleh RS Royal Prima.

Parahnya lagi, Tamin Sukardi sempat di rujuk ke dua rumah sakit yang berbeda.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dakmenda selaku Kepala Seksi Perawatan Narapidana Lapas Tanjunggusta Medan.

"Ia benar, pagi tadi Tamin Sukardi meninggal dunia dirumah sakit Royal Prima Medan. Sebelumnya dia sudah dirujuk kerumah sakit Bandung," katanya saat dijumpai di Lapas Tanjunggusta, Sabtu(24/10/2020) sore.

Namun, setelah dilakukan tes swab kepada Tamin baru ketahuan bahwa Tamin Sukardi Covid-19.

"Awalnya, pada saat di rapid tes, Tamin Sukardi dinyatakan non reaktif. Namun setelah dua hari di rs Bandung, dilakukan swab terhadap Tamin, dan dinyatakan positif Covid-19," katanya.

Lebih lanjut, Tamin Sukardi sebelum dinyatakan covid, ia memiliki penyakit bawaan seperti jantung dan sebagainya.

"Dia memang ada penyakit bawaan sebelumnya, makanya kami rujuk ke Rs Bandung," ujarnya. 

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved