Postingan Vanessa Angel Menaruh Belas Kasih Hakim: Semoga Masih Ada Pintu Kebaikan untuk Bayiku

ARTIS Vanessa Angel dijadwalkan akan mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (26/10/2020).

Istimewa
Sidang kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (26/10/2020). Ia direncanakan akan membacakan pledoi. 

 TRIBUN-MEDAN.com - ARTIS Vanessa Angel dijadwalkan akan mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (26/10/2020). 

Adapun agenda sidang pada hari ini membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum

Sebelum sidang dimulai, Vanessa Angel memperlihatkan foto tulisan tangan pada beberapa lembar kertas. 

Dalam unggahan Instagram story tersebut Vanessa berharap ada keadilan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

"Bismillah untuk pledoi hari ini, semoga masih ada pintu kebaikan untukku & bayiku. YaAllah," tulis Vanessa Angel, Senin (26/10/2020).

Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap melakukan pelanggaran penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.

Keberatan yang diajukan istri Bibi Ardiansyah karena dirinya tak bisa dipisahkan dengan putranya yang masih balita dan butuh asupan ASInya.

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan sang buah hati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan sang buah hati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sebelumnya, Vanessa Angel (28) dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vanessa Angel dinyatakan JPU terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Setelah JPU membacakan tuntutannya, Vanessa ditanyakan oleh hakim apakah akan mengambil langkah pledoi atau tidak.

"Saya mengajukan pledoi atau pembacaan nota pembelaan yang mulia," kata Vanessa Angel.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada penasehat hukum Vanessa Angel, soal langkah pledoi tersebut.

"Terdakwa dan penasehat hukum akan melakukan pledoi," ucap kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara.

Kemudian, hakim menunda persidangan hari ini dan akan melanjutkannya lagi pada Senin (26/10/2020) dengan agenda pembacaan nota pembelaan Vanessa Angel.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved