Ada Stimulus Biaya PJP2U di Bandara Kualanamu, Pergerakan Penumpang Diharapkan Meningkat
Untuk keberangkatan domestik di lima bandara PT Angkasa Pura II sebelum 1 Januari 2021, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Juang Naibaho
Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.
"Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," katanya
Adapun komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara.
Adapula iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
"Terakhir Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge). Jika PSC di 13 bandar udara akan dihapuskan (Rp 0) maka, komponen harga tiket berubah," pungkasnya.
(sep/tribun-medan.com)