Ada Stimulus Biaya PJP2U di Bandara Kualanamu, Pergerakan Penumpang Diharapkan Meningkat
Untuk keberangkatan domestik di lima bandara PT Angkasa Pura II sebelum 1 Januari 2021, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di lima bandara PT Angkasa Pura II sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).
Lima bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deliserdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
"Saat ini dengan kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan stimulus PJP2U harapannya dapat memberikan kepada pengguna jasa kebandarudaraan untuk dapat keringanan biaya perjalanan akhirnya yang berdampak sinifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM, dan industri lainnya," jelas Executive General Manager PT Angkasa Pura II KNIA Djodi Prasetyo.
Tambah Djodi, tentu saja di tengah pandemik ini diharapkan pengguna jasa kebandarudaraan dan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Stimulus ini kita yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," katanya.
Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC, dan sejalan dengan kesepakatan hari ini maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II, yang besarnya:
- Rp 130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp 85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp 50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma
- Rp 60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit
- Rp 65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi
- Rp 100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu
Nantinya, tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
“Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket," katanya.
Manajeman PT Angkasa Pura II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekuensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.
“Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor),” jelas Djodi Prasetyo.
Sementara Manager PT Sriwijaya Air, Kualanamu Deddy Mayzarsyah mengatakan saat ini PSC memang sudah ditiadakan.
"Dengan stimulus PSC, tentunya tiket pesawat jadi lebih murah," ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (27/10/2020).
Sementara Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan mengenai harga jual tiket pesawat saat ini masih terjangkau. Diharapkan sudah sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga tren untuk bepergian menggunakan pesawat udara akan meningkat.
"Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 106/2019”), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB)," katanya.
Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.
"Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," katanya
Adapun komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara.
Adapula iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
"Terakhir Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge). Jika PSC di 13 bandar udara akan dihapuskan (Rp 0) maka, komponen harga tiket berubah," pungkasnya.
(sep/tribun-medan.com)