FAKTA Baru Kasus Gus Nur Dugaan Ujaran Kebencian pada NU, Polisi Sasar Perekam di Video Refli Harun?
Gus Nur itu diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah video
FAKTA Baru Kasus Gus Nur Dugaan Ujaran Kebencian pada NU, Polisi Sasar Perekam di Video Refli Harun?
TRIBUN-MEDAN.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus dugaan ujaran kebencian dari pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN.
Baca juga: UPDATE Juventus vs Barcelona, Jelang Laga Liga Champions | Juve tanpa Cristiano Ronaldo
Baca juga: SEORANG Mahasiswi Asal Sumut Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kosnya, Dokter Duga Penyebabnya . . .
Dikutip tribun-medan.com dari TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).
Diketahui pendakwah yang kerap disapa Gus Nur itu diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah video bersama pakar hukum tata negara Refly Harun.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan ahli.
Awi kemudian menjelaskan kemungkinan pihak-pihak yang ikut terlibat akan ikut diproses, termasuk Refly Harun sebagai pemilik kanal YouTube.
"Tentunya nanti siapapun yang terlibat dalam penggunaan konten YouTube ini akan dipanggil," ungkap Awi Setiyono.
"Siapa yang merekam, siapa yang mewawancarai, siapa yang mengedit, siapa yang mengunggah semuanya akan dipanggil," lanjutnya.
Baca juga: Pelatih Shin Tae-yong Rombak Timnas U-19 Indonesia, 9 Nama Pemain Keturunan Sudah Dikantongi
Diketahui dalam video tersebut Refly Harun berperan sebagai pihak yang mengundang dan mewawancarai Gus Nur.
Selain itu, video Refly Harun dengan Gus Nur tidak hanya satu, melainkan dua.
Kedua video itu bahkan sudah mencapai ratusan ribu penonton.
Video yang dipolisikan adalah yang pertama, yakni diunggah dalam 16 Oktober 2020.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Awi menjelaskan alasan-alasan kasus Gus Nur sudah cukup kuat untuk diproses hukum.
Pasalnya alat bukti dan keterangan saksi yang diperlukan sudah cukup.
"Kalau bicara saksi, minimal dua saksi, kita sudah empat. Itu sudah lebih dari cukup," papar Awi.