UPDATE Surat Edaran Mendagri, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW|Daftar Libur dan Cuti Bersama 2020

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Editor: Salomo Tarigan
tribunbogor
Kalender, tanggal Cuti dan Libur Bersama 

Mendagri juga meminta kepala daerah mengaktifkan kembali mekanisme pertahanan pengendalian Covid-19 seperti pada saat lebaran Idul Fitri silam.

Misalnya melalui Kampung Tangguh, Desa Tangguh, RT Tangguh, RW Tangguh, dan lain-lain.

Kepala daerah diminta pula berkoordinasi dengan seluruh pihak, seperti pengelola tempat wisata.

“Antisipasi, identifikasi dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder: hotel, restoran, tempat wisata, dan lain-lain,” kata Mendagri.

Selain itu, Mendagri juga meminta agar ikut diantisipasi potensi bencana yang mungkin terjadi selama masa liburan panjang, khususnya bencana hidrometeorologi.

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem akan melanda Indonesia terutama wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan sebagian wilayah timur Indonesia.

“Persiapkan diri, lingkungan dari potensi bencana hidromet. Berdasarkan prediksi BMKG, banjir longsor yang sudah terjadi di beberapa tempat,” imbuh Mendagri.

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan agar masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.

LIBUR 5 HARI Daftar Libur dan Cuti Bersama

Keputusan pemerintah akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Pemerintahan Jokowi putuskan cuti bersama dan libur 5 hari pada pekan depan.

Baca juga: DRAMA Korea Hari Ini Tayang, Sederet Drakor Romantis, Drakor Fantasi bisa Tonton di Netflix

Baca juga: Sosok Alexandra Askandar Bukan Orang Sembarangan, Wakil Dirut Bank Mandiri Wanita asal Medan

Pemerintah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.

Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Baca juga: WASPADA Gula Darah Tinggi, Anda Sering Merasa Lapar, Haus dan Sering Buang Air Kecil? 8 Tandanya

Baca juga: UPDATE Mobile Legends, Strategi Meningkatkan Speed Brody Hero Mobile Legends, Keunikan Tipe Marksman

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy seusai mengikuti rapat terbatas.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved