40 Hari Jelang Pilkada di Sumut
KPU Asahan Mulai Distribusikan Alat Peraga Kampanye kepada Tim Kampanye Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan mulai mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) tiga pasangan calon (Paslon)
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jay
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan mulai mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan.
Pendistribusian APK dan BK itu diberikan kepada perwakilan tim kampanye, yakni tim liaison officer (LO) masing-masing paslon di kantor KPU Asahan, Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Jumat (30/10/2020).
Komisioner KPU Asahan, Samiun Sembara Marpauang menyebutkan, APK yang diserahkan berupa baliho, spanduk serta umbul-umbul. Sedangkan BK, berupa poster dari para paslon.
"Ya, hari ini (Jumat) penyerahan alat peraga kampanye, untuk setiap paslon masing-masing berupa 5 buah baliho, 408 lembar spanduk dan 500 buah umbul-umbul. Untuk BK masing-masing paslon menerima 104 ribu lembar poster," jelas Samiun, Jumat.
Ditegaskan Samiun, APK yang telah diserahkan itu selanjutnya dapat dipasang oleh setiap tim kampanye paslon sesuai dengan lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Hal itu harus sesuai dengan Keputusan KPU Asahan Nomor: 261/PL.02.4-Kpt/1209/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020.
"APK itu yang pasang tim paslon masing-masing. Di titik-titik lokasi yang sudah ditetapkan bersama," ucapnya Samiun.
Pihaknya pun dalam waktu dekat berencana untuk memonitoring pemasangan APK milik para paslon tersebut.
Adapun larangan yang harus diperhatikan oleh setiap tim kampanye paslon, yakni spanduk atau baliho tidak diperbolehkan di radius 50 meter dari persimpangan, spanduk atau baliho tidak diperbolehkan pada radius 100 meter dari fasilitas umum (sekolah, penguruan tinggi, instansi pemerintahan, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan pemerintah serta rumah ibadah).
APK juga tidak diperbolehkan terpasang disepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kisaran (depan Kodim 0208 sampai perlintasan rel kereta api Simpang Bunut) dan Jalan Imam Bonjol (Tugu sampai depan Masjid Raya Kisaran).
"Kami akan monitoring pemasangan APK itu secara bersama sama. Waktunya masih akan dijadwalkan," ujarnya.
Selain APK dan BK yang difasilitasi KPU, setiap paslon juga dipersilahkan untuk mencetak APK tambahan sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi KPU.
Sedangkan BK tambahan sebanyak 100 persen dari jumlah pemilih. Diketahui DPT Kabupaten Asahan untuk Pilkada tahun ini telah ditetapkan sebanyak 509.511 pemilih.
(ind/tribun-medan.com)
Fahri Hamzah Turun Lagi ke Medan, Beber Kelebihan Bobby Nasution dan Pembelaan soal Isu Ibu Kota |
![]() |
---|
Gencar Sosialisasi, KPU Medan Bidik Target Partisipasi Pemilih Meningkat dari Pilkada 2015 |
![]() |
---|
Peluncuran Rumah Quran Medan Berkah, Bobby Nasution-Anis Matta Dapat Surat Cinta dari Santri |
![]() |
---|
Resmikan Rumah Tahfiz Quran, Bobby Nasution Janjikan Beasiswa ke Mesir Bagi Penghafal Alquran |
![]() |
---|
BMI Deklarasi Akhyar-Salman, Akhyar Nasution: Kalau AMAN Kalah Maka Habislah Kita |
![]() |
---|