Dalami Kasus Arisan Online Duos, Polisi Sudah Periksa Tujuh Orang Saksi

Awalnya dia upload di Facebook, bahwasannya ada buka Arisan Duos yang mana terdiri dari pemodal dan peminjam

Tribun Medan/Mustaqim
Belasan ibu rumah tangga berkumpul di halaman kantor Polsek Kisaran Kota, Jalan WR Supratman, Kisaran, mengawal pemeriksaan dua orang wanita, Jumat (30/10/2020) malam 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran masih mendalami kasus dugaan penipuan Arisan Online Duos yang dilaporkan oleh peserta atau donatur arisan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Ipda Erwin Syahrizal menyebutkan dalam laporan tersebut pihaknya ada mengamankan dua terduga pelaku, yakni owner Arisan Online Duos berinisial DS dan peminjam modal arisan tersebut berinisial IR untuk dimintai keterangan.

"Kami menerima aduan tentang arisan online, Arisan Duos. Arisan ini dikendalikan seorang perempuan berinisial DS. Awalnya dia upload di Facebook, bahwasannya ada buka Arisan Duos yang mana terdiri dari pemodal dan peminjam," kata Erwin, Sabtu (31/10/2020).

Dijelaskan Erwin, laporan terkait kasus ini bermula dari macetnya dana pencairan milik peserta atau donatur yang telah jatuh tempo. Hingga akhirnya membuat para peserta atau donatur dari Arisan Online Duos itu resah.

"Dengan adanya promo dari owner. Jadi banyak yg berminat ikut. Kalau ada peminjam berminat meminjam. Si DS bakal upload list get. No 1 peminjam dan nomor dibawah dan seterusnya itu pemodal," jelasnya

"Namun ada beberapa peminjam yang bermasalah, sehingga uang yang telah jatuh tempo dari pemodal tidak bisa dikembalikan. Sehingga pemodal ini buat pengaduan," ungkap Erwin

Hingga kini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi. Untuk menentukan duduk perkara dan alat bukti dalam kasus ini. Sebab, selama ini Arisan Online Duos yang memiliki puluhan peserta atau donatur itu berjalan lancar, dan baru beberapa hari terakhir mengalami kendala pembayaran.

"Masih kami dalami apakah memenugi unsur dan memenuhi alat bukti. Seperti apa nantinya masih didalami dan kasus ini akan digelar dulu di Polres. Saksi sampai saat ini tujuh orang, owner inisial DS, peminjam inisial IR, pelapor dan empat orang saksi lain yang juga merupakan pemodal," sebutnya.

Diketahui, belasan ibu rumah tangga pada Jumat (30/10/2020) malam berkumpul di halaman kantor Polsek Kisaran Kota, Jalan WR Supratman, Kisaran.

Kedatangan para ibu rumah tangga itu, untuk mengawal pemeriksaan dua orang wanita, yakni owner Arisan Online Duos berinisial DS dan seorang peminjam dana arisan online berinisial IR, yang diduga menggelapkan uang para peserta atau donatur arisan.

Seorang donatur Arisan Online Duos, Dian menyebutkan, pengaduan yang mereka lakukan, lantaran owner arisan berinisial DS sejak tanggal 28 Oktober 2020 lalu tak lagi membayarkan hak para donatur atau peserta yang telah jatuh tempo.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved