Besok, Seribuan Buruh Unjuk Rasa Tagih Janji Gubernur Sumut soal Omnibus Law

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) wilayah Sumatera Utara berencana unjuk rasa besok

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Massa diguyur hujan saat melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Medan, Sumatera Utara, Senin (12/10/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) wilayah Sumatera Utara berencana akan melangsungkan aksi unjuk rasa pada Senin (2/11/2020) besok.

Rencana aksi tersebut dikatakan Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo melalui pesan WhatsApp kepada Tribunmedan.com, pada Minggu (1/11/2020) malam.

Ia mengatakan bahwa dalam aksi besok pihaknya menutut agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengabaikan SE Menaker tentang upah minimum provinsi.

"Pak Gubernur Sumut, kami tagih janji anda yang selalu menyampaikan jika peraturan itu merugikan rakyat Sumatera Utara. Di mana, ia siap menghadap lansgung ke Pusat," ujarnya.

Lanjut Willy, kehidupan buruh selama ini memprihatinkan, kini muncul Omnibus Law yang merugikan buruh.

"Malah, ini mau ada lagi perampasan hak kaum buruh dengan tidak naiknya upah buruh untuk tahun 2020. Buruh Sumut sangat menderita pak Gubsu, bapak harus berani abaikan SE Menaker itu. Gubernur DKI Jakarta, Jatim, Yogyakarta, dan gubernur lain saja berani menaikan UMP buruhnya untuk tahun 2021," katanya.

Lanjut Willy, dalam aksi yang diperkirakan berlangsung Senin (2/11/2020) besok, pihaknya berharap agar pihak kepolisian tidak mengadang penyampaian aspirasi.

"Kepada pihak kepolisian kami mengimbau agar humanis dalam mengamankan jalanya aksi besok. Kami berharap kepolisian tidak melakukan penghadangan massa di daerah kawasan industri yang dilalui massa buruh agar tidak sampai ke tujuan aksi yakni Kantor Gubsu dan DPRD Sumut," ungkapnya.

Lanjut Willy, para buruh yang akan turun ke jalan kemungkinan berjumlah seribuan.

"Mungkin seribuan orang dari berbagai aliansi akan turun. Dalam aksi nanti kami juga minta agar UU Omnibus Law di cabut karena Omnibuslaw banyak mengebiri hak buruh. Dan kepada Gubernur Sumatera Utara, kami minta dan kepedulian terhadap rakyatnya khususnya buruh Sumut. Kami minta kenaikan UMP dan UMK SE SeSumut naik minimal 8 persen," ungkapnya.

Karena aksinya, lanjut Willy, sah sesuai pemberitahuan aksi yang sudah disampaikan sesuai UU yang berlaku.

"Kami melaksanakan aksi sesuai kosntiusional dan anti anarkis. Kami aksi damai. Massa kalau tidak ada aral melintang di lapangan dipresdiksi seribuan buruh dari Medan Deli Serdang Serdang Bedagai," bebernya.

Sementara, terkait pengamanan aksi yang direncanakan besok akan berlangsung di Kantor Gubernur dan DPRD Sumut ini, Humas Brimob Polda Sumut, Brigadir Rizky mengatakan jika dilibatkan dalam pengamanan Brimob tetap siaga.

"Sejauh ini memang belum ada arahan. Namun kalau disiagakan, kami tetap siap," bebernya.

(mft/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved