Registrasi Ulang Peserta BPJS di Sumut
Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Medan Tentang Registrasi Ulang dan Cara Cek Data Peserta
Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI JK yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi NIK wajib registrasi ulang mulai 1 November
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), diwajibkan untuk melakukan pembaruan data terhitung mulai hari ini, Minggu (1/11/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, Segmen Non-PBI JK yang dimaksud sendiri terdiri dari segmen peserta, anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan pensiunannya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo.
Pihaknya membenarkan langkah ini dilakukan dalam meningkatkan keakurasian.
"Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data. Sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi KPK. Di mana hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Cahyo, untuk pengecekan data kelengkapan NIK, peserta dapat mengakses layanan online seperti CHIKA (Chat Assisten JKN) di 08118750400.
Peserta di kota Medan sendiri bisa menghubungi/chat ke nomor 08116791003, Pematangsiantar ke nomor 08116211420, Kabanjahe ke nomor 08116074042.
Lalu Sibolga ke nomor 085269343422, Padangsidimpuan ke nomor 08116555003, Lubuk Pakam ke nomor 08116380206, Tanjungbalai ke nomor 082362989997 dan Gunungsitoli ke nomor 081262066432.
Banda Aceh ke nomor 085210913657, Langsa ke nomor 08116434944, Lhokseumawe ke nomor 082249334832, Meulaboh ke nomor 08116819924.
Kemudian Tapaktuan ke nomor 082213822071, serta aplikasi Mobile JKN dan care center ke nomor 1500 400.
Masih dikatakannya, pastikan Nomor industri kependudukan jika tidak sesuai, agar melakukan registrasi ulang.
"Pastikan NIK kita. Apabila setelah pengecekan ternyata tidak sesuai, peserta dapat melakukan registrasi ulang NIK peserta agar NIK sesuai dengan Dukcapil," ungkapnya.
Namun, jika peserta NIKnya tidak terdaftar, sambung Cahyo, maka dilakukan proses perubahan status dengan keterangan 'Registrasi Ulang Kelengkapan Administrasi Untuk Pemutakhiran Data dengan meleengkapi data KK/KTP.
"Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," pungkasnya mengakhiri.
(mft/tribunmedan.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-mengurus-administrasi-di-bpjs-kesehatan-medan.jpg)