Resmi UMP 2021 Tidak Naik, Inilah Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 di 34 Provinsi

Keputusan tidak menaikkan UMP karena alasan situasi pandemi virus corona yang berpengaruh pada dunia usaha.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/MAURITS
PEKERJA - Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021. Dengan demikian, besaran UMP 2021 mengacu pada besaran UMP 2020. Keputusan tidak menaikkan UMP karena alasan situasi pandemi virus corona yang berpengaruh pada dunia usaha. Menaikkan UMP dinilai akan sangat memberatkan. Keputusan soal ini tertuang dalam SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Virus Corona Disease 2019. 

TRIBUN MEDAN.COM  - Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.

Dengan demikian, besaran UMP 2021 mengacu pada besaran UMP 2020.

Keputusan tidak menaikkan UMP karena alasan situasi pandemi virus corona yang berpengaruh pada dunia usaha.

Menaikkan UMP dinilai akan sangat memberatkan.

Keputusan soal ini tertuang dalam SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Virus Corona Disease 2019.

Lalu, berapa besaran UMP 2020 di 34 provinsi di Indonesia?

Simak dalam infografik berikut ini!

Buruh Akan Kembali Berunjukrasa

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara akan berunjukrasa dan menurunkan ribuan buruh, sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

"Kami akan turun ke jalan Senin tanggal 2 November, dan membawa sebanyak-banyaknya massa," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (31/10/2020).

Selain menyoroti tak naiknya UMP tahun depan, pihaknya juga turun ke jalan sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap pemerintah.

Apalagi, baru-baru ini Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) sudah disahkan.

"Kami sangat kecewa dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah kepada kami," ucapnya.

Menurutnya, dengan tidak dinaikkannya UMP tahun depan, telah menindas kaum pekerja.

Willy mengatakan, buruh di Sumut sangat meminta UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat dinaikan 8 persen.

Baca juga: BLT Gaji Karyawan Swasta dan Buruh Gelombang 2 Disalurkan Awal November, Jangan Lupa Cek Rekeningmu

"Kami meminta agar Gubernur Sumut mengabaikan surat edaran menteri, kami minta kenaikan UMP dan UMK di Sumut untuk tahun 2021 naik minimal 8 persen," katanya.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia, terkhusus buruh telah dilecehkan dengan pengesahan Undang-undang Omnibus Law.

Menurutnya, dengan tidaknya naiknya UMP tahun 2021, juga telah merugikan kaum pekerja.

"Hak buruh terus dikebiri Pemerintah, belum lagi protes kami terhadap Omnibus Law yang merugikan buruh, kami juga harus menerima kabar buruk, upah buruh tidak mengalami kenaikan 2021. Kami menolak tegas dan akan melawan kebijakan yang tidak berprikemanusiaan tersebut," ujarnya.

Willy Mengatakan, kondisi kehidupan kaum buruh Sumut sudah sangat memprihatinkan, terkait upah buruh, Sumut sudah sangat jauh tertinggal dari daerah Industri lainya di Indonesia, dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Baca juga: Setahun Pemerintahan Jokowi, Serikat Buruh di Sumut Nilai Presiden Belum Peduli Nasib Buruh

Lebih lanjut Willy mengatakan, kenaikan upah minimum pada tahun depan justru akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi karena adanya kenaikan daya beli kaum buruh ditengah masyarakat.

"Undang Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, bagi perusahaan yang nantinya tidak mampu menaikan Upah dapat melakukan penangguhan, jadi kenapa dikondisikan seolah semua pengusaha tidak mampu menaikan upah," katanya.

Kemudian, ia juga menganggap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi seperti tong kosong, yang nyaring bunyinya.

Dimana, saat ini masyarakat Sumut, terkhusus buruh kerap mendapatkan penindasan.

"Mana katanya mau turun untuk membela warga Sumut, kami ini sudah kesusahan," jelasnya.

(wen/tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved