Harga Cabai Picu Inflasi, Curah Hujan Tinggi Bikin Tanaman Rusak

Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,32 persen.

TRIBUN MEDAN/SEPTRIMA
PEDAGANG di Pasar Petisah, Pasaribu saat melayani pembeli, Selasa (3/11/2020). Harga cabai di pasar tradisional Kota Medan mengalami kenaikan sejak Oktober 2020 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pusat Statistik Sumatera Utara (BPS Sumut) mencatat Kota Medan inflasi 0,45 persen pada Oktober 2020. Komoditas utama penyumbang inflasi selama Oktober 2020 di Medan, antara lain cabai merah, daging ayam ras, bawang merah, cabai hijau, ikan dencis, minyak goreng, dan jeruk.

"Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,32 persen. Komoditas cabai merah memberikan andil inflasi terbesar yakni 0,21 persen, bawang merah 0,05 persen, daging ayam ras 0,04," kata Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Dinar Butar-Butar dalam Paparan Berita Resmi Statistik yang dilaksanakan secara live streaming di kanal YouTube BPS Sumut, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Tiga Perambah Hutan Sudah Dua Bulan Rusak Kawasan Tahura Bukit Barisan, Berdalih Ingin Tanam Cabai

Selain itu, peningkatan harga juga ditunjukkan kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,31 persen, kelompok, transportasi sebesar 0,15 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,02 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,41 persen.

Sementara kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami penurunan indeks 0,04 persen.

Empat kelompok lainnya tidak mengalami perubahan indeks, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya, dan kelompok pendidikan.

"Seluruh kota IHK di Sumatera Utara inflasi, yaitu Sibolga sebesar 1,04 persen, Pematangsiantar sebesar 0,46 persen, Medan sebesar 0,45 persen, Padangsidimpuan sebesar 0,52 persen, dan Gunung Sitoli sebesar 0,71 persen. Dengan demikian, gabungan 5 kota IHK di Sumatera Utara pada Oktober 2020 inflasi 0,47 persen," katanya.

Kenaikan harga cabai merah di Kota Medan dipengaruhi beberapa hal. Selain curah hujan, adanya penyelenggaraan pesta belakangan juga turut mempengaruhi tingginya permintaan cabai merah.

"Harga cabai kita Rp 40 ribuan itu masih normallah itu. Kalau murah terus rugilah petani kita," kata Kepala Bidang Hortikultura Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Baharuddin kepada Tribun Medan, Selasa (3/11/2020).

Ia mengatakan, saat musim hujan, curah hujan yang tinggi mengakibatkan kerusakan pada cabai. Hal ini karena petani tidak bisa melakukan penyemprotan tanaman.

"Jadi kalau hujan, petani enggak bisa menyemprot tanaman. Hamanya jadi enggak bisa dikendalikan. Hama dan penyakit juga makin banyak," katanya.

Selain itu, menurutnya, kenaikan harga cabai juga diakibatkan mulai banyaknya penyelenggaraan pesta belakangan ini.

"Kan setiap minggu ada pesta jadi pasti lebih banyak yang beli cabai. Kalau awal pandemi kan pesta enggak ada, sementara cabai banyak makanya harganya murah," katanya.

Diakuinya, sebenarnya produktivitas cabai merah di Sumatera Utara cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Sumatera Utara. Namun cabai merah tak hanya dijual di dalam wilayah Sumatera Utara saja.

"Cabai kita di Sumut ini bukan hanya dijual di Sumut. Ada yang Padang, Aceh, Batam, dan sebagainya. Permintaan makin lama makin tinggi tapi karena wilayah lain nggak ada cabai ya beli di sini. Namanya dagang kan, kita enggak bisa juga melarang pedagang jual cabai ke luar Sumut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved