Penangkapan Ketua KAMI Sumut Diprapidkan di PN Medan, Minta Khairi Amri Dibebaskan
Siti Asiah Sihombing meminta kepada Majelis Hakim Prapid Syafril Batubara, untuk menggugurkan status tersangka yang sudah disandang oleh Khairi Amri.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Siti Asiah Sihombing (46) warga Jalan Kenan, Percut Sei Tuan ini yang bukan lain adalah istri dari Khairi Amri setua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Sumatera Utara yang ditangkap dan ditersangkakan dalam kasus penghasutan dan mengajak masa demo yang terjadi di Gedung DPRD Sumut dan Medan.
Sidang yang beragendakan pembacaan permohonan ini, dibacakan oleh penasihat hukumnya Mahmud Lubis.
Siti Asiah Sihombing meminta kepada Majelis Hakim Prapid Syafril Batubara, untuk menggugurkan status tersangka yang sudah disandang oleh Khairi Amri.
"Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 wib, suami pemohon ditangkap oleh termohon dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/870/X/Res2.5/2020/ Reskrim," ujarnya, Selasa(3/10/2020) diruang cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Lanjutnya dalam persidangan, Khairi Amri di sangkakan dengan pasal 45A ayat 2 dari UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHPidana.
"Sehingga, aduan yang dijatuhkan kepada suami termohon merupakan delik dari aduan yang dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2020," katanya dihadapan majelis hakim.
Masih katanya, Delik aduan itu sesungguhnya tidak memiliki unsur, dikarena tidak ada dua alat bukti yang bisa dinyatakan cukup.
"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini dengan amar. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan penyelidikan secara sah dibatalkan, penahanan dan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya
Seusai sidang, kuasa dari pihak tergugat enggan mengomentari prapid yang dilayangkan pihak pemohon
Sementara Mahmud, menjelaskan akan ada dua orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli yang akan dihadirkan di sidang selanjutnya.
"Iya, kami akan menghadirkan saksi fakta yang ada dikejadian dan melihat kejadian. Selanjutnya kami akan mengajukan ahli yang akan menjelaskan kesalahan prosedur polisi dalam penangkapan," ujarnya.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-syafril-batubara-membuka-sidang-perdana-prapid-penangkapan-ketua-kami-sumut.jpg)