Fakta Baru Penembakan Polisi di Medan

Penjelasan Kapolrestabes Medan soal Tuduhan Tembak Tersangka Kamiso Usai Menyerahkan Diri ke Polsek

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menanggapi tuduhan penembakan terhadap tersangka Kamiso (45) usai menyerahkan diri ke Polsek Percutseituan

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua kanan) didampingi jajaran memberikan keterangan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menanggapi tuduhan penembakan terhadap tersangka Kamiso (45) usai menyerahkan diri ke Polsek Percutseituan.

Kombes Riko menegaskan bahwa tersangka Kamiso bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap usai menembak personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, di Jalan Gagak Hitam, Ringroad.

"Tersangka menyerahkan diri setelah ditangkap di Jalan Sampali," tuturnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

Riko mengakui bahwa petugas menembak kaki Kamiso. Hal itu terpaksa dilakukan karena Kamiso melawan petugas.

"Memang kita tembak, karena berusaha merebut senjata anggota dan kita tidak mau risiko karena yang bersangkutan ada niat menghabisi anggota Polri yang sudah terluka," tuturnya.

Riko menambahkan, bahwa tersangka mengaku eks anggota Brimob namun pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.

"Pengakuannya seperti itu (eks brimob), rekan-rekan lihat sendiri layak enggak jadi anggota Brimob. Pengakuannya pecatan anggota Brimob tahun 1999. Jadi 21 tahun yang lalu, enggak tahu benar atau enggak, kita sedang cek," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa informasi dari Kamiso bahwa dirinya dipecat karena melawan komandan kompi.

"Kemudian desersi dan PTDH atau diberhentikan tidak dengan hormat," pungkasnya.

Tersangka Kamiso dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti.
Tersangka Kamiso dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Sebelumnya, Kamiso terlihat beberapa kali mengerang kesakitan saat dibawa menuju lokasi konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

Ia terlihat lumpuh. Kaki kanannya dibalut perban hingga dipasangkan gips karena patah.

"Aduh-aduh pelan, sakit sekali," ucapnya.

Saat ditanyai tribunmedan.id, mengenai bekas luka tembakan yang ada di kedua kakinya tersebut, tersangka Kamiso menceritakan bahwa dirinya ditembak dua kali usai menyerahkan diri ke Polsek Percutseituan.

"Setelah menyerahkan diri (ditembak di kaki), saya tidak tahu pastinya, tangan saya diborgol mata saya ditutup. Saya tidak melarikan diri, justru saya menyerahkan diri, berikut menyerahkan barang bukti berupa senjata api yang saya ambil," ujarnya.

Kamiso menuturkan, dirinya menyerahkan diri ke polisi beberapa saat usai kejadian.

Ia menelepon petugas dan kemudian dijemput oleh pihak kepolisian.

"Saya menyerahkan diri setelah kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB ke kantor polisi Percutseituan. Menyerahkan diri sama anggota Polsek Percutseituan, saudara Bintang Banjarnahor," ungkapnya.

Kamiso menjelaskan bahwa dirinya ditembak dua hari setelah menyerahkan diri.

Ia mengaku tidak mengetahui lokasi penembakan tersebut.

"Mata saya ditutup, tangan saya diikat juga kaki saya, setelah dua hari saya menyerahkan diri itu saya ditembak. Saya enggak tahu di mana lokasinya. Saya tidak ada mencuri senjata polisi, saya tidak ada melawan saat ditangkap," tuturnya dengan suara memelas.

Baca juga: 8 Potret Melamar Pacar Paling Aneh dan Bikin Geleng-geleng Kepala, Pakai Sapi hingga Kardus Pizza

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua kanan) didampingi jajaran memperlihatkan foto para tersangka yang masih DPO saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua kanan) didampingi jajaran memperlihatkan foto para tersangka yang masih DPO saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percutseituan, merupakan pelaku penembakan personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban.

Tersangka lainnya yang diamankan yakni seorang wanita bernama Nina Wati.

Wanita yang dikenal dengan saapaan Bunda itu, ternyata sang pemberi perintah kepada tersangka Kamiso.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengungkap pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.

Namun, senjata api itu macet sehingga tak meledak di kepala Aiptu Robin.

Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.

Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.

"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

Lalu pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.

Adapun isi pesan itu adalah: “Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda".

Kadeo membalas pesan itu dengan mengatakan, “Itu bukan urusan anda”.

Kamiso pun akhirnya mengajak Kadeo untuk ketemuan.

"Kapan kita ketemu biar bicara,” demikian pesan Kamiso, dan dijawab oleh Kadeo, “Bukan saatnya”.

Tersangka Kamiso lalu menanyakan keberadaan Kadeo.

Kemudian Kadeo menjawab, "Di Sunggal, sinilah kalau berani".

"Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2020 siang hari, saudara Kamiso beserta 5 orang lainnya yang sekarang masih DPO mendatangi bengkel saudara Kadeo di Jalan Ringroad Gagak Hitam," tutur Riko.

Riko lalu membeberkan peran Kamiso dari hasil rekonstruksi.

Saat itu tersangka turun dari mobil dan langsung melakukan perusakan di bengkel tersebut.

Kamiso memecahkan kaca-kaca dan sejumlah peralatan bengkel.

"Kemudian anggota kami yang kebetulan ada di situ yaitu saudara Robin, mengingatkan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan aksinya," kata Riko.

Kata Riko, saat itu Aiptu Robin sudah memberikan tembakan peringatan ke bawah, dan peluru menyerempet kaki pelaku.

"Namun yang bersangkutan berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik dengan anggota kita.

Kemudian setelah dekat dia memukul menggunakan double stick, memukul tangan anggota kita menggunakan benda tersebut lalu senjata jatuh," jelasnya.

Kamiso bergerak cepat merebut senjata tersebut, lalu menembak Aiptu Robin.

"Ditembak kemudian mengenai rusuk samping kiri dan mengenai paru-paru.

Sampai sekarang anggota kita masih kritis," ucap Riko.

Setelah menembak korban di bagian rusuk bagian kiri korban, pelaku masih mengincar kepala korban.

Namun, senjata api tersebut macet sehingga tidak meledak di kepala Aiptu Robinson.

"Jadi tidak sampai di situ, aksi tersangka Kamiso dibantu oleh 3 orang rekannya. Sudah kondisi (Aiptu Robin) tertembak, saudara Kamiso ini punya niat untuk menghabisi anggota kita, dengan menembak diarahkan ke kepala.

Namun, faktanya senjatanya macet atau pelurunya tidak meledak.

Ini menurut keterangan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkap Kapolrestabes Medan.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved