News Video

Sidang Prapid Kasus Ketua KAMI Sumut Khairi Amri Dimulai di Pengadilan Negeri Medan

Sidang Prapid kasus Ketua KAMI Sumut, Khairi Amri, dimulai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020).

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang Prapid kasus Ketua KAMI Sumut, Khairi Amri, dimulai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020).

Istri Khairi Amri, Siti Asiah Sihombing, meminta kepada Majelis Hakim Prapid Syafril Batubara untuk menggugurkan status tersangka yang disandang oleh Khairi Amri.

Sidang yang beragendakan pembacaan permohonan ini, dibacakan oleh penasihat hukumnya Mahmud Lubis.

"Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, suami pemohon ditangkap oleh termohon dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/870/X/Res2.5/2020/Reskrim," ujarnya, Selasa(3/10/2020).

Lanjutnya dalam persidangan, Khairi Amri disangkakan dengan pasal 45A ayat 2 dari UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHPidana.

"Sehingga, aduan yang dijatuhkan kepada suami termohon merupakan delik dari aduan yang dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2020," katanya dihadapan majelis hakim.

Masih katanya, Delik aduan itu sesungguhnya tidak memiliki unsur, dikarena tidak ada dua alat bukti yang bisa dinyatakan cukup.

"Sehingga kami meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini dengan amar. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan penyelidikan secara sah dibatalkan, penahanan dan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.

Seusai sidang, kuasa dari pihak tergugat enggan mengomentari prapid yang dilayangkan pihak pemohon.

Sementara Mahmud, menjelaskan akan ada dua orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli yang akan dihadirkan di sidang selanjutnya.

"Iya, kami akan menghadirkan saksi fakta yang ada dikejadian dan melihat kejadian. Saat ini tidak bisa kami sebutkan namanya, tapi hari jumat akan kami tampilkan orangnya. Selanjutnya kami akan mengajukan ahli yang akan menjelaskan kesalahan prosedur polisi dalam penangkapan," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved