Istri Tersangka Penembak Polisi Datangi Kantor KontraS Sumut, Amin: Kita Dampingi Dugaan Kekerasan
Okta Rina (28), istri Kamiso (45) tersangka penembakan anggota Polri, mendatangi kantor KontraS Sumatera Utara
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Okta Rina (28), istri Kamiso (45) tersangka penembakan anggota Polri, mendatangi kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (4/11/2020).
Kedatangan ini untuk meminta pendampingan mencari keadilan terkait suaminya.
Okta Rina, yang merupakan warga Provinsi Lampung ini, tidak terima suaminya ditembak di kedua kakinya hingga mengalami patah tulang.
Ia mengatakan, suaminya ditembak usai diamankan atas kasus penembakan terhadap anggota Polri, Aiptu Robinson Silaban.
Baca juga: Istri Penembak Polisi Curhat di FB Usai Lihat Kondisi Sang Suami Ditembak Kedua Kakinya dan Patah
Okta Rina mengatakan bahwa dirinya sendiri datang ke Medan pada Senin (2/11/2020) kemarin, dengan menaiki pesawat dari Lampung.
"Sebelum berangkat ke bandara, saya sempat VC (video call) dengan suami pakai HP yang besuk. Suami saya berusaha untuk menenangkan saya. Dia bilang 'yang sabar-yang sabar'. Namun dia (Kamiso) tidak menunjukkan kakinya. Saya sempat nangis (lihat kondisi Kamiso) tapi sedikit lega karena sudah bisa melihat suami," katanya saat memberikan keterangan di kantor Kontras.
Terkait laporan istri Kamiso, Koordinator KontraS Sumut Amin Multazzam Lubis mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Kami menerima laporan istri Kamiso soal laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap suaminya. Pada prinsipnya kita terima laporan itu. Dan sebisa mungkin akan kita bantu," ujarnya.
Baca juga: Kamiso Berniat Tembak Kepala Polisi, Tetapi Senjata Macet, Terungkap Sosok Wanita Pemberi Perintah
Dalam hal ini, lanjut Amin, pihaknya juga mendukung proses hukum oleh Polrestabes Medan atas tindak pidana yang dilakukan Kamiso.
"Hanya saja yang mau kita ungkap dugaan proses kekerasan yang dialami Kamiso. Karena ada dua pernyataan berbeda, kepolisian mengatakan penembakan karena Kamiso melawan mau merebut senjata polisi, dan keterangan Kamiso sendiri mengatakan pada saat itu ia dalam posisi sedang diborgol matanya tertutup," ungkapnya.
Amin mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap Okta Rina untuk mengungkap kebenaran tersebut.
"Saya kira kita harus menghormati prosedur hukum yang berlaku. Kita sebagai negara hukum telah menyepakati kalau ada yang bersalah diproses di kepolisian, dituntut di jaksa dan diputus di pengadilan. Tidak bisa proses hukum itu menggunakan kekuatan yang berlebihan," ujarnya.

Kamiso merupakan pelaku penembakan Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS Jl Gagak Hitam, Ringroad, pada Kamis (27/10/2020) lalu.
Pengungkapan kasus penembakan anggota polisi itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, dalam konferensi pers Selasa (3/11/2020) sore.