Penganiaya Mahasiswa Nomensen hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim menimbang, terdakwa telah terlibat dalam keributan, telah menghilangkan nyawa seseorang.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen (UHN) Medan Eka, Putra Pardede alias Eka (22) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Martua Sagala, karena terlibat dalam aksi tawuran yang mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Pertanian UHN meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eka Putra Pardede terbukti bersalah meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana kekesaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara," putus Majelis Hakim di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/10/2020).
Dalam putusan hakim, menilai terdakwa telah melanggar pasal 170 ayat (2) ke - 3 KUHP.
Hakim menimbang, terdakwa telah terlibat dalam keributan, telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya," kata hakim.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Arif Nasution yang menuntut 12 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan, baik JPU dan penasihat hukum menyatakan sikap pikir-pikir.
Baca juga: Bantu Pemkot Medan, Universitas HKBP Nomensen Serahkan Rekomendasi Penanggulangan Covid-19
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution, kejadian bermula pada Jumat (2/11/2019) siang.
Saat itu mahasiswa Fakultas Teknik Elektro dan Fakultas Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Fakultas Teknik Elektro di Kampus Universitas HKBP Nomensen.
Dilanjutkannya, karena pada saat mediasi tidak ada memenemukan kesepakatan lalu masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang.
Terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang dan Indra Kaleb Situmorang (masing-masing belum tertangkap) mengeroyok korban Rojer Siahaan yang terpisah dari teman-temannya.
"Terdakwa Eka Putra Pardede langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan satu buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban terlentang tidak sadarkan diri," jelas jaksa.
Lebih lanjut jaksa mengatakan, usai mengeroyok korban, kemudian terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya pergi ke kosan di Lorong Rejo Jalan Dorowati, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya teman-teman jurusan korban membawanya ke Rumah Sakit Pirngadi, namun nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia.
"Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kec Salak, Sidikalang," pungkas jaksa.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terdakwa-persidangan-nomensen.jpg)