Rincian Besaran Gaji Jaksa Pinangki, Sebulan Terima Rp 19 Juta, Diduga Terima Terima Suap Rp 7 M

Dalam persidangan, Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto bertanya soal berapa gaji resmi dan sah yang diterima Terdakwa sesuai aturan di Kejaksaan Agung.

Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk pembebasan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2020). 

Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat. Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.

Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

23 Kali ke LN Demi Djoko Tjandra

Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat bepergian ke luar negeri sebanyak 23 kali.

Hal itu terkait penanganan perkara yang menjerat terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki juga diketahui menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan beragendakan pembacaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Salah satu yang bersaksi ialah Danang Sukmawan, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Berdasarkan surat yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama tersebut, kami dapat dari SISKIM dengan melakukan pencarian dengan nama tersebut."

"Dari sana kita temukan ada 2 paspor. Kami mencari data perlintasan. Sebanyak 23 kali," ucap Danang.

Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan seorang pengusaha bernama Rahmat, terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Lalu untuk tanggal 25 November 2019 keberangkatan untuk Ibu Pinangki ke Kuala Lumpur dengan Anita dan dia dengan Rahmat pada jam 13?" Tanya jaksa.

Baca juga: Peringati Milad ke 61, PP Medan Estate Bagikan 2000 Masker dan Sembako ke Pengendara

"Iya sesuai," jawab Danang.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Pinangki dibantu Rahmat untuk bisa bertemu Djoko Tjandra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved