Sebelum Meninggal Saat Bersidang, Hakim Mula Haposan Sirait Memohon Jadi Hakim Sengketa Pilkada
Jadi hakim ini dinilai sangat aktif dan giat dalam bekerja. Dia udah dibutuhkan di MA untuk jadi hakim tinggi pemilah perkara.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Bambang Edy Sutanto, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, menyatakan Hakim Mula Haposan Sirait sengaja memohon untuk diikut sertakan dalam sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Berdagai (Sergai).
Hal itu diungkapkannya pada Jumat(6/11/2020) di Ruang kerjanya, di PT TUN Medan.
"Jadi hakim ini dinilai sangat aktif dan giat dalam bekerja. Dia udah dibutuhkan di MA untuk jadi hakim tinggi pemilah perkara, tapi kemarin dia bermohon kepada saya agar dijadikan salah satu hakim anggota di perkara sengketa pilkada itu," ujar ketua PT TUN Medan itu.
Alasannya memohon, dikarenakan ia ingin memiliki pengalaman menyidangkan perkara sengketa pilkada.
"Saat itu, dia kepingin mencari pengalaman di sidang sengketa pilkada. Itulah bukti giatnya dia," ujarnya.
Lanjutnya, saat memohon, ia masih dalam kondisi yang sangat sehat dan tidak ada tanda tanda sakit.
"Sehat, gaada sedikitpun terlihat sakit," ujarnya.

Namun dikatakannya, ia mengetahui bahwa hakim Haposan memiliki penyakit bawaan.
"Namun saya tau dia minum obat, tapi tidak pernah untuk dirawat," ujarnya.
Sebelumnya, Humas PT TUN Medan, Budhi Hasrul, membenarkan hakim Mula Haposan Sirait meninggal dunia saat menjalani sidang sengketa pilkada Serdangberdagai.
"Iya, itu sidang sengketa KPU, keputusan Serdangberdagai," ujarnya Kamis(5/11/2020) malam.
Dikatakannya, Mula meninggal pada pukul 11.45 Medan, yang langsung dibawa ke Rumah Sakit Haji Medan.
"Iya, jadi langsung kita bawa ke Rumah Sakit haji, tapi sampai sana tidak tertolong," ujarnya.
Ia menyatakan meninggal bukan dikarenakan Covid-19, dikarenakan PT TUN baru saja melakukan Rapid tes dan Swab Tes.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)