SADISNYA Sejoli Pembunuh Reval Fahrudin demi Dapatkan CBR 150 Korban, Terungkap dari Obeng Curian

Kombes Riko menjelaskan modus para tersangka yakni Yoshi Fitryani (YF) sebagai umpan yang pura-pura berkenalan dengan korban melalui medsos.

Editor: Tariden Turnip
facebook
SADISNYA Sejoli Pembunuh Reval Fahrudin demi Dapatkan CBR 150 Korban, Terungkap dari Obeng Curian. Sejoli tersangka pembunuh Reval Fahrudin 

TRIBUN-MEDAN.COM - SADISNYA Sejoli Pembunuh Reval Fahrudin demi Dapatkan CBR 150 Korban, Terungkap dari Obeng Curian 

Akhirnya Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji pemuda 18 tahun Reval Fahrudin yang ditemukan tewas pada 2 November 2020 di Jalan Wakaf Dusun IV Desa Serba Jadi, Sunggal.

Tiga pelaku yang diamankan yakni YP alias W (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun VII Diski, Kecamatan Sunggal, AR (15) warga Jalan Banten KM 14,5 Desa Diski Kecamatan Sunggal, dan YF (17) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Danau Lau Tawar Kelurahan Sumber Karya, Binjai.

Tersangka YP dan tersangka YF (Yoshi Fritryani) merupakan sejoli yang akan menikah.

"Kebetulan yang perempuan ini sudah pernah berkeluarga, umurnya 17 tahun," beber Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Kombes Riko menjelaskan bahwa setelah melaksanakan olah TKP ditemukan korban telah tewas dengan 42 tusukan.

"Awalnya pada 2 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB dari Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa ditemukan sesosok mayat di Jalan Pertanian.

Kemudian polisi mendatangi TKP dan betul ditemukan sesosok mayat bahwa terdapat pada sekitar 42 lubang yang diperkirakan bekas tusukan sehingga yang kita duga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Kombes Riko.

Polisi memaparkan kasus pembunuhan Reval Fahrudin (18), warga Binjai yang ditemukan tewas pada 2 November 2020, di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).
Polisi memaparkan kasus pembunuhan Reval Fahrudin (18), warga Binjai yang ditemukan tewas pada 2 November 2020, di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020). (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Kombes Riko menyebutkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal, mengarah pada 3 tersangka.

"Kita dapatkan ada tiga tersangka yaitu saudara YP alias W umur 23 tahun dan saudara AD ini umur masih 15 tahun.

Kemudian yang perempuan saudara YF umur 17 tahun ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Danau Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai," katanya.

Modus Umpan Wanita

Kombes Riko menjelaskan modus para tersangka yakni Yoshi Fitryani (YF) sebagai umpan yang pura-pura berkenalan dengan korban melalui medsos.

"Modus mereka ini adalah tersangka perempuan berkenalan dengan calon korban melalui medsos, dalam hal ini yang digunakan adalah Facebook.

Setelah berkenalan kemudian mengajak ketemuan dengan calon korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved