DPRD Medan Pertanyakan Kasus e-KTP yang Masih Offline, Begini Solusi Disdukcapil
DPRD mempertanyakan kasus yang kerap dialami masyarakat yakni e-KTP yang masih offline atau yang belum terhubung dengan institusi pelayanan publik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, mempertanyakan kasus yang kerap dialami masyarakat yakni KTP elektronik yang masih offline atau yang belum terhubung dengan institusi pelayanan publik lainnya, Minggu (8/11/2020).
Permasalahan tersebut kerap membuat warga terkendala untuk mengakses pelayanan publik lainnya, seperti pembuatan paspor, pelayanan kesehatan, dan lainnya.
"Memang ada masalah, beberapa masyarakat mengalami itu. Kita butuh informasi yang jelas, bagaimana untuk mengonlinekan KTP ini, supaya masyarakat tidak bingung, dia sudah terima secara fisik kok nggak bisa dipakai? Ternyata masih ada lagi cara untuk mengonline kan nya" katanya.
Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain mengatakan Disdukcapil tidak dapat mengidentifikasi apakah dokumen yang pihaknya terbitkan sudah otomatis terkonsolidasi ke sejumlah pelayanan publik lainnya atau belum.
"Dalam sistem informasi administrasi kependudukan yang kita terapkan itu tidak bisa mengidentifikasi, atau tidak bisa mengenali mana KTP elektronik yang sudah online atau yang sudah terhubung ke seluruh pelayanan publik lainnya seperti imigrasi dan lainnya," katanya.
Untuk itu, pihaknya hanya dapat menunggu apabila adanya laporan yang masuk dari masyarakat.
Kemudian Disdukcapil akan melaporkan hal tersebut ke Dirjen Disdukcapil.
"Maka untuk kasus seperti ini, disdukcapil bersifat pasif, menunggu. Artinya kalau ada laporan masyarakat bahwa KTP elektroniknya masih offline belum tersambung dengan institusi pelayanan publik lainnya, maka kami akan melaporkan 1 kali 24 jam itu sudah SOP-nya, agar dirjen dukcapil melakukan proses konsolidasi, dan sesuai dengan SOP secara umum konsolidasi data-data offline itu diharapkan sudah selesai 3 kali 24 jam," katanya
Dikatakannya, pekerjaan fungsional Disdukcapil dalam kasus tersebut, hanya bertugas mengirimkan nomor induk kependudukan yang belum online ke dirjen dukcapil.
"Sehingga untuk meng-online kan itu adalah pekerjaan fungsional Dirjen Dukcapil," katanya.
Ia menyebutkan, akses terhadap database kependudukan tersebut, hanya boleh diselenggarakan oleh Dirjen Dukcapil saja.
"Jadi institusi yang berhak memberikan kewenangan untuk mengakses database kependudukan itu, hanya diselenggarakan secara nasional oleh dirjen dukcapil. Kami sangat memahami memang ini salah satu tantangan disdukcapil daerah dan tentunya tantangan besar bagi Mendagri bagaimana konsolidasi data seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat," katanya.
Dikatakannya perubahan data dalam sistem administrasi kependudukan dengan jumlah yang sangat banyak menjadi alasan mengapa hak tersebut bisa terjadi.
"Pada beberapa kasus dokumen perubahan yang disampaikan ke pusat itu ada yang tercecer, dia tidak terkonsolidasi. Kenapa tidak terkonsolidasi? penjelasan yang kami bilang karena volume perubahan data itu setiap hari ini cukup besar secara nasional," katanya.
Meski demikian, kata Zulkarnain, bagi warga Medan yang ingin meng-onlinekan KTP-nya tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Sebab, kini dapat dilakukan secara online melalui web sibisa pemko Medan.
"Sebenarnya dalam pelayanan disa juga dari sibisa dimohonkan masyarakat, tidak perlu datang ke disdukcapil. Nanti kami akan membantu melakukan konsolidasi ke dirjen adminduk," pungkasnya.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/zulkarnain-disdukcapil.jpg)