Breaking News

Viral Medsos

Lagi-lagi Anggota TNI AD Menjadi Korban Pengeroyokan oleh Sejumlah Orang Tak Dikenal

Korbannya diketahui berinisial MA, yang merupakan seorang anggota TNI AD dari Yonif Raider 301/PKS.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Tangkapan layar video anggota TNI AD dikeroyok sejumlah orang di Sumedang, Jawa Barat. 

Kata dia, status kendaraan dari Kuasa Hukum tersangka menitipkan di kantor kepolisian, kecuali ada 5 kendaraan yang dicurigai.

"Belum kami temukan terkait Surat Tanda Kendaraan Bermotornya, itu akan kami laksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan barang bukti ada 19 barang bukti atau BB, yang termasuk helm serta pakaian yang dikenakan tersangka sebelumnya.

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dilansir TribunPadang.com (grup tribun-medan.com), pihak kepolisian telah menyerahkan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap 2 orang anggota TNI yang dilakukan pengendara Harley Owner Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada kejaksaan.

Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan, ada 2 berkas yang diserahkan.

Pertama berkas tersangka BS yang masih di bawah umur karena berumur 16 tahun.

Kedua adalah berkas empat tersangka lainnya.

"Kasusnya proses, dan berkas sudah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Bukitinggi dan sudah tahap 1," kata Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (7/11/2020) di Bukittinggi.

Konferensi pers perkara dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI di Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).
Konferensi pers perkara dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI di Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020). (ISTIMEWA)

Penyerahan berkas tersebut sudah diberikan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Jumat (6/11/2020).

"Berkaitan dengan tersangka BS awalnya berumur 18 tahun, dan setelah dicek kembali pada Akte Kelahiran berumur 16 tahun. Makanya prosesnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," katanya.

Kata dia, proses hukum tersangka BS (16) berbeda dengan tersangka lainnya yang sudah dewasa.

"Saat ini sedang didalami terkait umur BS (16), tapi sudah ada Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi dia cukup mahir, karena dia pembalap yang pernah sekolah di Sentul serta memiliki kemampuan mengemudi kendaraan moge yang cukup mahir," katanya.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara menambahkan, tersangka BS (16) mengajukan penangguhan.

"Bahwasanya hak tersangka ya, dalam kasus apapun, itu dia memiliki penangguhan penahanan salah satunya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved