Kejari Medan Klaim Sudah Selamatkan Aset Pemko Medan Senilai Rp 91 Milyar
Adapun PSU yang diserahkan tersebut meliputi lahan prasarana, perkerasan jalan, drainase, box control drainase
TRIBUN-MEDAN.com - Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho menerima langsung PSU yang diserahkan dari Direktur PT Bursa Konstruksi Sejati, Dharma Putra Halim yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan yang disaksikan oleh Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH., MH. didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Medan M. Ilham, SH., MH selaku Jaksa Pengacara Pegara.
Adapun PSU yang diserahkan tersebut meliputi lahan prasarana, perkerasan jalan, drainase, box control drainase, taman serta lampu penerangan jalan umum, dengan total nilai aset sebesar Rp.5.492.674.000,-
Arief menyampaikan bahwa Pemko Medan sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada PT Bursa Konstruksi Sejati, yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU Perumahan De Casa Villa, juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Medan dalam pelaksanaan serah terima PSU perumahan tersebut.
"Konsekuensi dari penyerahan PSU Perumahan ini selain bertambahnya aset, Pemko Medan juga harus menambah anggaran pemeliharan PSU Perumahan dan Permukiman agar menjamin terpeliharanya PSU tersebut," katanya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Medan berperan aktif memberikan pendampingan kepada Pemko Medan dalam hal, penyelamatan aset negara melalui penyerahan aset oleh Pengembang Perumahan.
Sebelumnya kata Rahmat aset yang telah diselamatkan sampai dengan akhir September 2020 yaitu sebesar 91 miliar rupiah lebih dalam hal penyerahan PSU sejumlah Perumahan di Kota Medan.
"Kerja keras, serta kerjasama Pemko Medan dengan Tim Jaksa Pengacara Negara telah membuahkan hasil yang nyata di tengah kondisi COVID-19," kata Kajari.
(cr21/tribun-medan.com)