Warga Siantar Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Pengedar Narkoba, Satunya Perempuan

Personel kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan tiga pengedar narkoba di Jalan Melanthon Siregar,

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Tiga pengedar narkotika, Budog (29), Nelly Sianturi (36), dan Apin (49) diamankan bersama barang bukti narkotika, alat isap sabu dan handphone oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (8/11/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Personel kepolisian dari Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan tiga pengedar narkoba di Jalan Melanthon Siregar, tepatnya Gang PD, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Minggu (8/11/2020) sore.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga menyampaikan, dari ketiga pelaku, satu di antaranya berjenis kelamin perempuan.

"Bahwa ada dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang dicurigai pelaku tindak pidana narkotika sudah diamankan oleh masyarakat, tepatnya di dalam areal peternakan ayam. Kemudian Personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan dan mengamankan mereka," ujar David, Senin (9/11/2020) siang.

David menyampaikan, masing-masing bernama Henri alias Budog (29 tahun), warga Jalan Mojopahit dan Apin (48) warga Kelurahan Simalungun dan teman perempuan mereka bernama Nelly Sianturi (36) warga Delitua, Deliserdang.

Saat dilakukan penangkapan para tersangka tak melakukan perlawanan. Namun, David menyampaikan, mereka berupaya lari saat hendak diamankan.

Dari kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik hitam yang berisi 41 paket narkotika diduga jenis sabu, satu buah pipa kaca bekas bakar shabu, dua bungkus plastik klip kosong, kemudian dua buah bong terbuat dari botol plastik, dan empat buah korek api.

Ada pula 22 buah plastik klip kosong, dua unit Hp merk VIVO, dua Unit Hp merk Xiaomi, satu unit HP merk Samsung, 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus tisu, dan mobil Toyota Agya BK 1517-IG.

"Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," singkat David

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved