Begini Respons Polres Sergai Terkait Aksi Warga Main Hakim Sendiri di Lokasi Judi
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata mengungkapkan sudah melihat video pengrusakan yang sudah viral di media sosial tersebut.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Polres Serdang Bedagai (Sergai) angkat bicara terkait adanya aksi main hakim sendiri warga Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin di lokasi judi tembak ikan.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata mengungkapkan sudah melihat video pengrusakan yang sudah viral di media sosial tersebut.
Terkait judi di wilayahnya, Pandu mengatakan penindakan sudah berulang kali dilakukan.
"Ya kan kalian tahu juga sudah berulang kali kita melakukan penindakan judi tembak ikan ini. Selama saya tugas di sini saja sudah ada tiga titik yang kita tindak dan terakhir yang di Desa Gempolan (Kecamatan Sei Bamban). Razia-razia sering kita lakukan makanya sudah ada 7 mesin yang kita amankan itu. Yang jelas kita terus berkomitmen untuk memberantas yang namanya judi dan narkoba," ujar Pandu Winata Selasa, (10/11/2020).
Dalam penindakan judi tembak ikan di Pantai Cermin ini, lanjut Pandu, memang tidak sudah yang dibayangkan. Disebut ketika mau dirazia kerap kali bocor sehingga penyedia tempat menutup lokasinya.
Peneguran pun dikatakan juga sudah pernah dilakukan.
"Kalau soal judi ini tidak hanya di Kota Pari tapi di semua wilayah yang masuk wilayah hukum Sergai juga kita lakukan razia. Makanya alhasil kemarin itu dapat kita di gempolan. Perkaranya duduk karena sudah kita tahan penyedianya. Kalau pemainnya enggak ditahan karena pasal 303 bis tapi tetap di proses," kata Pandu.
Disebutkan kalau saat ini mereka sudah mengantongi salah satu bos judi tembak ikan yang ada di Sergai. Namanya adalah Alung yang sering berpindah-pindah ke Medan atau Aceh.
Ditegaskan kalau judi tembak ikan memang bisa dipidana karena termasuk kategori judi.
"Saya memang baru tau judi tembak ikan itu ketika tugas di sini. Beda dengan time zone karena kalau itukan ditukar dengan seperti boneka gitu. Kalau ini kasirnyaa itu yang pegang cup baru mengoperasikan mesin itu. Sistem poin dia dan poin yang didapat ditukar sama uang. Hampir mirip sama timezone tapi beda. Tapi kalau untuk di Sergai bukan hanya Alung ini saja bosnya sepertinya," kata Pandu.
Untuk menindakjudi ini, Pandu menyebut kalau pihaknya juga membutuhkan kerjasama dengan masyarakat. Walaupun info sekecil apapun tetap akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Situasi pilkada dan covid saat ini membuat perhatian pihak kepolisian juga ikut terpecah.
"Kita jugakan terbatas personil, bersamaan sedang konsentrasi di pilkada dan covid. Banyak perhatian tercurahkan ke yang lain sehingga keterbatasan personil jadi terkendala juga. Makanya kami sangat berterimakasih sekali kalau ada masyarakat sama-sama menginformasikan. Kalau untuk judi ketangkasan ini kalau hanya mesinnya yang ada tidak ada pemainnya juga tidak bisa ditindak. Pada pasal 303 itu kan disebut ada penyedia dan ada permainan," sebut Pandu.
(dra/tribun-medan.com).