DPRD Kota Medan Sebut PT Unibis Lakukan Pelanggaran Hukum Berat Karena Pecat Ratusan Karyawan

"Dan meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Medan untuk batas waktu mediasi selama tiga puluh hari semenjak besok (11/11/2020)," katanya.

Tribun Medan/Rechtin Hani
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Medan mengenai pemecatan sepihak PT Unibis terhadap ratusan karyawan sejak Agustus lalu di kantor DPRD Medan, Senin (10/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyebutkan beberapa rangkuman dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap kasus PT Unibis yang telah melakukan pemecatan sepihak kepada ratusan karyawan nya.

Diketahui, sejak Agustus 2020 lalu ratusan karyawan PT Unibis beberapa kali sempat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Medan lantaran tidak lagi menerima upah.

"Dari hasil rapat ini kami menyimpulkan bahwa pihak PT UNIBIS telah melanggar Undang Undang karena memutus BPJS sebelum ada proses hukum ketat terhadap karyawan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Medan, Senin (9/11/2020).

Sudari kemudian meminta kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengkaji ijin PT UNIBIS.

"Dan meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Medan untuk batas waktu mediasi selama tiga puluh hari semenjak besok (11/11/2020)," katanya.

Berdasarkan hasil rapat, Sudari mengatakan PT Unibis tidak beritikad baik dengan sebanyak 139 karyawan ingin diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan tidak ada itikad baik untuk mempekerjakan kembali.

"PT Unibis juga melakukan pelanggaran berat yakni merekrut karyawan baru saat karyawan yang lama masih dalam mogok kerja," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut Rentauli Silalahi menegaskan, pelanggaran yang sangat-sangat berat adalah di saat pekerja mogok kerja, pihak perusahaan malah merekrut pekerja baru.

"Karena itu saya akan jemput bola mendatangi BPJS ketenagakerjaan untuk data karyawan," ujarnya.

Satu dari pekerja yang melakukan protes, Tarida Saragih sejak Agustus lalu, 296 karyawan Unibis telah melakukan aksi dengan berunjukrasa di depan pabrik PT Unibis di kawasan Tanjung Mulia, Medan Labuhan.

Tarida mengatakan, pihak PT Unibis sudah sering tidak memenuhi hak normatif karyawan sejak 2018.

"Sudah dari 2018 sering mereka melakukan pemotongan upah, uang lembur enggak dikasih. Cuma baru ini yang paling parah, kami tidak tahu dipecat, tahunya dari pihak BPJS yang bilang premi kami sudah tidak ditanggung," ujar karyawan yang sudah bekerja selama 21 tahun di PT Unibis ini.

Tarida menuturkan pihak PT Unibis sering beralasan dengan mesin produksi rusak, dan berbagai permasalahan operasional lainnya yang menyebabkan karyawan diharuskan mengganti dengan pemotongan gaji.

"Bervariasi dipotong nya, ada yang 150 ribu, ada yang 200 ribu,"ungkapnya.

Tarida mengaku bersyukur dengan hasil rapat RSP dan berharap mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja dapat segera dilakukan.

"Semoga segera ini dituntaskan lah, kami sudah merasakan dampaknya, banyak kebutuhan yang memerlukan uang. Pihak PT Unibis sudah semena-mena, kami berharap ini ditindaklanjuti sampai tuntas," tuturnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved