Depeda Deliserdang Sepakat Tidak Ada Kenaikan UMK 2021
Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang akhirnya rampung membahas persoalan penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang akhirnya rampung membahas persoalan penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang untuk tahun 2021.
Selain pemerintah, unsur-unsur lain yang ada di Depeda sepakat untuk tidak menaikkan upah 2021.
Besaran upah diusulkan yakni Rp 3.188.592, sama dengan besaran UMK tahun sebelumnya.
Unsur buruh yang tergabung di Depeda merasa kecewa atas keputusan tersebut.
Mereka pun tidak mau untuk menandatangani berita acara rapat yang digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Selasa (10/11/2020) sore.
Kadis Ketenagakerjaan Deliserdang Binsar Sitanggang menyebut, meski pihak buruh tidak menandatangani namun hasil pembahasan akan tetap dikirimkan ke Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur untuk bisa ditetapkan.
"Hasil pembahasannya tetap UMK. Karena ada surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan juga Keputusan Gubernur Sumut yang merujuk itu (tidak ada kenaikan upah). Semua sepakat kecuali buruh yang memang enggak mau neken. Tapi mereka sudah tahu keputusannya seperti itu, tidak ada kenaikan karena buruh hadir sampai rapat selesai," kata Binsar Sitanggang, Rabu (11/11/2020).
Mantan Kabag Tata Pemerintahan ini sempat menanggapi perihal adanya pernyataan buruh yang menginginkan agar UMK ditetapkan dengan menerapkan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Ia menjelaskan, jika mengikuti PP 78 tahun 2015 besaran UMK seharusnya upah buruh malah turun.
Hal ini lantaran pertumbuhan ekonomi minus 2,6 dan inflasi 0,31 persen.
"Ya kalau PP 78 lebih parah lagi, dan harusnya berkurang besaran upahnya karena rumusnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kan enggak mungkin (turun), makanya pakai edaran Menteri Tenaga Kerja dan Keputusan Gubernur itu. Kalau surat edaran itu tidak ada masuk jenjang hukum. Surat edaran itu seperti air, merembet ke mana-mana," kata Binsar.
Salah satu anggota Depeda, Rian Sinaga tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Binsar Sitanggang.
Menurutnya dalam PP 78 tahun 2015 sudah sangat jelas diamanatkan untuk dilakukan survei pasar per lima tahun sekali melalui item Komponen Hidup Layak (KHL).
Kata Rian, tidak ada dasar merekomendasikan UMK tanpa melakukan survei pasar.
Betul memang turun kalau pakai PP 78 karena pertumbuhan ekonomi minus. Tapi penyesuaiannya harus dikejar. Pada PP 78 itu dia kan harus menyesuaikan dari pada UMK per lima tahun sekali melalui item KHL komponen hidup layak. Artinya ketika itu disesuaikan bisa dipastikan 5 sampai 8 persen naik UMK itu. Apa alasan Disnaker merekomendasikan tapi gak melakukan survei pasar sesuai amanat PP 78. Kalau mau pakai Edaran cabut dulu PP 78 itu karena di situ amanatnya sudah sangat jelas disuruh survei pasar setiap 5 tahun sekali," kata Rian.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini mengatakan, besaran UMK 2021 yang sama seperti tahun sebelumnya, sangat melukai hati para pekerja.
Tidak hanya yang masih berstatus lajang namun juga yang berumah tangga. Di tengah situasi pandemi saat ini kenaikan upah adalah hal yang paling diinginkan oleh buruh.
"Bayangkan kalau yang masih mengontrak rumah. Apa bisa dan berlaku bilang sama yang punya kontrakan, jangan naik dulu ya bu. Ada edaran menteri tenaga kerja. Banyak daerah yang menaikkan upah saat pandemi ini karena dilakukan survei pasar," kata Rian.
Ditambahkannya, dengan tidak menaikkan upah, apakah ada jaminan dari Pemerintah kalau harga kebutuhan pokok juga tidak akan naik.
Selain itu apakah ada jaminan tidak akan ada lagi yang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/depeda-deliserdang-rapat-umk-2021.jpg)