Pejabat Labura Diperiksa KPK

Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati, Kadishub Labura: Bentar ya, Lagi Proses

Seorang pejabat Pemkab Labura yang diperiksa diantaranya diketahui merupakan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Labura, Heri Wahyudi Marpaung.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Kadishub Pemkab Labuhanbatu Utara, Heri Wahyudi Marpaung saat hendak menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) di Aula Wira Satya Polres Asahan, Rabu (11/11/2020).

Diduga pemeriksaan empat pejabat itu terkait kasus yang melibatkan Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P tahun anggaran 2017 dan tahun 2018.

Seorang pejabat Pemkab Labura yang diperiksa diantaranya diketahui merupakan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Labura, Heri Wahyudi Marpaung.

Saat hendak dikonfirmasi saat hendak masuk ke ruang pemeriksaan seusai menjalani Salat Zuhur di Masjid Arif Al Azhim Polres Asahan mengaku belum bisa berkomentar.

"Bentar ya, masih proses," ujar pria berkemeja putih tersebut pada Rabu, sembari menaiki anak tangga menuju lantai II Aula Mapolres Asahan.

Empat orang ASN diperiksa KPK di Polres Asahan terkait kasus Korupsi Bupati Labura, Kharuddinsyah Sitorus, Rabu (11/11/2020)
Empat orang ASN diperiksa KPK di Polres Asahan terkait kasus Korupsi Bupati Labura, Kharuddinsyah Sitorus, Rabu (11/11/2020) (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Diketahui, KPK akhirnya resmi menahan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias Buyung usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/11/2020).

Selain Buyung, penyidik KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni Puji Suhartono selaku pihak swasta. Puji merupakan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.

"Iya, benar beliau (Bupati Labura Buyung) telah ditahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat WhatsApp, saat gelar konferensi pers, Selasa (10/11/2020).

Atas perbuatannya, Buyung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved