Pejabat Labura Diperiksa KPK

Gubernur Edy Rahmayadi Terkejut Dengar Kharuddin Syah Sitorus Ditangkap KPK

Menurutnya, jika kelakuannya tersebut benar dilakukan, sebaiknya bersyukur kepada Tuhan masih diberi teguran.

Penulis: Satia |
Satia / Tribun Medan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ditemui di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (2/11/2020). 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkejut mendengar Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah alias Buyung, menjadi tersangka kasus korupsi dana DAK tahun anggaran 2017-2018.

Sebab, Edy Rahmayadi sangat dekat dengan Buyung, karena beberapa kali pernah terlihat bersama dalam momen luar dinas.

Edy perihatin dengan kasus yang menimpah Buyung.

Menurutnya, jika kelakuannya tersebut benar dilakukan, sebaiknya bersyukur kepada Tuhan masih diberi teguran.

"Memperhatikan saya, kalau memang benar adanya, merupakan antisipasi atau sebagai perbaikan diri. Bersyukur kepada tuhan masih diingatkan kepada kita," kata dia, saat berada di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (11/11/2020).

Kemudian, mantan Pangkostrad ini mengatakan, pastinya saat ini sendang memberikan penjelasan dan keterangan terkait dengan kasus yang disangkakan kepadanya. 

"Sedang dalam proses terhadap beliau. Dan beliau memberikan penjelasan-penjelasan yang pastinya saya tidak tahu keterlibatannya," ucapnya. 

Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah alias Buyung digelandang menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Buyung ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah alias Buyung digelandang menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Buyung ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018. (TRIBUNNEWS.COM)

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akhirnya resmi menetapkan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung, sebagai tersangka dalam Dugaan TPK terkait dengan Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Selain KSS, KPK juga menahan PJH (Puji Suhartono), pihak swasta, yang merupakan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.

"Iya, benar beliau telah ditahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edy mengatakan, untuk saat ini posisi pimpinan di Kabupaten Labuhanbatu Utara dikendalikan oleh wakilnya. 
"Sementara ada wakilnya yang menggantikan posisinya tersebut," jelasnya. 

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved