Masih Ingat Sopir Angkot Seret Anggota Polantas di Siantar? Pekan Depan Masuk Persidangan
Pantun Aritonang, sopir Angkot Koperasi Beringin, menolak mematuhi anjuran polantas yang saat itu bertugas, bernama Bripka Panal Simarmata.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Peristiwa seorang sopir Angkutan Kota (angkot) yang membahayakan petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar kini naik ke meja hijau.
Sopir Pantun Aritonang pun bakal menjadi pesakitan pada sidang yang direncanakan berlangsung Selasa (24/11/2020) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Perkembangan kasus ini dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Pematangsiantar Siantar Rahmat Hasibuan, Senin (16/11/2020) siang.
Ia menjelaskan perkaranya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 12 November 2020 kemarin.
"Setelah saya cek, benar. Minggu depan sidangnya. Ketua majelis hakimnya Ibu Irma Nasution dan perkara ini dilimpahkan tanggal 12 November 2020 kemarin," ujar Rahmat.
Sesuai Jadwal, sidang perdana agenda dakwaan akan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha.
Perkara ini masuk dalam klarifikasi pemerasan dan pengancaman.
Dalam video amatir tangkapan warga, memperlihatkan Pantun Aritonang, sopir Angkot Koperasi Beringin, menolak mematuhi anjuran polantas yang saat itu bertugas, bernama Bripka Panal Simarmata. Peristiwa itu terjadi Senin (14/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Terlambat Datang ke TKP, Polantas Ini Langsung Peluk TNI Usai Dihajar Anggota Klub Moge yang Ngamuk
Saat itu mobil angkutan Koperasi Beringin dengan plat BK 1171 TZ nomor dinding 054 yang dikemudikan Pantun diberhentikan oleh korban Panal Simarmata, yang merupakan polantas dari Polres Pematangsiantar.
Pantun merasa kesal akibat diberhentikan, lalu bertanya mengapa mobilnya diberhentikan.
”Aku baru keluar dari penjara, makannya dipenjara, buka baju mu main kita!”, ujar Pantun yang merasa kesal dan memundurkan angkotnya, kemudian memajukan mobil ke arah Panal.
Menghindari dorongan, Panal pun menaiki bemper depan mobil, di mana pada saat bersamaan warga sekitar teriak-teriak meminta Pantun berhenti.
Kini atas perbuatannya, Pantun diancam pidana dalam Primer Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 212 KUHPidana.(alj/tribun-medan.com)