Pencuri Sepeda Motor Ini Berhasil Diringkus Polisi Berkat Aksi Pelaku Terekam CCTV

"Begitu keluar dari toko, korban sudah tidak melihat lagi kendaraannya yang terparkir di pojok toko," ungkap Kapolsek. 

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Kiki Ramadhani (25) seorang pelaku pencurian sepeda motor ditahan di penjara Polsek Patumbak, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pelaku pencurian sepeda motor ditahan di penjara Polsek Patumbak, Selasa (17/11/2020).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan pelaku bernama Kiki Ramadani (25) tersebut menjankan aksinya di Jalan garu II A No.57-B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

"Pelaku berhasil ditangkap di salah satu warung di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas," kata Kompol Arfin Fachreza. 

Adapun pemilik sepeda motor yang menjadi korban yakni Haznul Iskandar Hasibuan.

Sebagaimana pada Selasa, 20 Oktober 2020 yang lalu, korban memarkir sepeda motor di depan toko percetakan/warnet Geger Production yang juga usaha miliknya di Jalan garu II A Nomor 57-B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas

Lalu, sekira pukul 23.00 WIB seperti yang terekam kamera CCTV Kiki mengambil sepeda motor yang diparkirkan korban di bagian pojok toko dalam keadaan stang terkunci. Saat itu, setengah pintu toko tertutup.

Kemudian korban masuk ke dalam toko dan sekira pukul 23.00 WIB, korban berencana mau pulang ke rumah.

"Begitu keluar dari toko, korban sudah tidak melihat lagi kendaraannya yang terparkir di pojok toko," ungkap Kapolsek. 

Korban pun berusaha mencari sepeda motornya dan menanyai tetangganya, tapi tidak ada yang tau.

Korban yang merasa kesal pun membuat laporan ke Polsek Patumbak, hingga akhirnya pelaku pun berhasil diamankan. 

Setelah dilakukan pencarian, oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak tersangka pun berhasil dibekuk pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Kemudian, pelaku yang bermukim di Jalan Bajak II No.172 H Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ini pun diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses hukum lebih lanjut. 

"Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna biru dan mata obeng ketok yang terbuat dari besi," urai Iptu Philip. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandas Iptu Philip.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved