Polres Simalungun Sudah Kirim Berkas Tersangka Humas PT TPL ke Kejaksaan
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas pada Mei 2020, Humas PP TPL Bahara Sibuea belum ditahan
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas beberapa bulan lalu, atau Mei 2020, Humas PT Toba Pulp Lestari (Sektor Aek Nauli) Bahara Sibuea masih menghirup udara bebas.
Hingga kini Bahara Sibuea belum ditahan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Aribowo menyampaikan berkas perkara ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
"Oh, masih proses penyidikan kirim berkas ke jaksa. Sudah pengiriman ke kejaksaan apakah sudah P-21 (lengkap) atau akan dikembalikan untuk kita lengkapi, masih ditunggu," ujar Rahmat.
Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Bahara Sibuea, Rahmat menyebut kebijakan tersebut ada dari Kasat Reskrim terdahulu.
"Memang dari kasat sebelumnya tidak ditahan," ujar Rahmat menyebut pertimbangannya.
Dalam kasus ini, Bahara Sibuea selaku Humas PT TPL diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas pada 16 September 2019 lalu.
Kedua korbannya adalah Thompson Ambarita, dan seorang balita bernama Mario Teguh Ambarita.
Saat itu, sejumlah masyarakat adat Sihaporas sedang melakukan pengelolaan di lahan perkebunan adatnya.
Secara tiba-tiba sejumlah orang dari PT TPL termasuk Bahara Sibuea, datang ke lokasi melarang masyarakat mengelola lahan tersebut, karena diklaim sebagai lahan konsesi PT TPL.
Saat melakukan pelarangan itu, Bahara Sibuea diduga melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat, Thomson Ambarita.
Tindakan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun oleh masyarakat adat didampingi oleh sejumlah lembaga, antara lain AMAN Tano Batak dan Bakumsu.
Kini masyarakat adat yang berasal dari Lembaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Bantuan Hukum Sumatera (Bakumsu) meminta tersangka Humas PT TPL ditahan.
(Alj/tribun-medan.com)
Polres Simalungun
PT TPL
Kejaksaan Negeri Simalungun
masyarakat adat Lamtoras
Thomson Ambarita
Toba Pulp Lestari
Tak Hanya di Kawasan Kesawan, Bobby Juga Akan Rubuhkan Bangunan Menyalahi Aturan di Kota Medan |
![]() |
---|
Teddy Syach Takzim Memandangi Makam Rina Gunawan, Menangis dan Mengurai Curhatan Pilu |
![]() |
---|
Sidak RSUD Pirngadi, Bobby Nasution Temui Banyak Fasilitas Rusak dan Sampah Berserakan |
![]() |
---|
Dianggap Membangkang di Pilkada Samosir, PDI Perjuangan Pecat Rismawati Simarmata dan PAW dari DPRD |
![]() |
---|
TEGAS, Bobby Nasution Langsung Hancurkan Bangunan yang Tak Miliki IMB dan Menyalahi Aturan |
![]() |
---|