Khairuddin Syah Ditahan KPK, Biro Otda Sumut Tunjuk Sekda Labura sebagai Plh Bupati Labura

Khairuddin Syah Sitorus ditahan oleh KPK sejak Selasa (10/11/2020) lalu. Praktis terjadi kekosongan kepala daerah di Pemkab Labura.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM
Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah alias Buyung digelandang menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Buyung ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pasca-ditetapkannya Khairuddin Syah Sitorus atau Haji Buyung sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Selasa (10/11/2020) lalu, praktis terjadi kekosongan kepala daerah di Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura).

Terlebih Wakil Bupati Labura, Dwi Prantara tengah cuti kampanye, karena maju sebagai Calon Bupati Labura berpasangan dengan Edi Sampurna Rambey di Pilkada Serentak 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Penataan Daerah Biro Otda Provinsi Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan, agar birokrasi pemerintahan di Pemkab Labura dapat tetap berjalan, maka Pemprov Sumut telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, Habibbudin Siregar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.

"Sudah ditunjuk sekda sebagai pelaksana harian (Plh), per tanggal 11 November 2020, untuk menjalankan tugas-tugas yang bersifat rutinitas," ungkap Rasyid melalui pesat Whatsapp, Selasa (17/11/2020).

Lanjut Rasyid, Habibuddin akan menjabat sebagai Plh Bupati hingga 5 Desember 2020 mendatang, menunggu hingga Dwi Prantara selesai menjalani cuti kampanye.

Setelag itu, Dwi Prantara akan ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labura hingga kasus yang menjerat Haji Buyung berkekuatan hukum tetap atau periodesasi pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Labura periode 2016-2021 selesai.

"Menunggu wakil bupati selesai dari cuti kampanye pada 5 Desember. Baru, beliau akan ditunjuk sebagai Plt Bupati Labura sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sebelumnya KPK resmi menahan Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labura.

Selain Buyung, penyidik KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni Puji Suhartoni selaku pihak swasta. Puji merupakan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.

"Iya, benar beliau (Bupati Labura Buyung) telah ditahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat WhatsApp, saat gelar konferensi pers, Selasa (10/11/2020).

Atas perbuatannya, Buyung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved