SYARAT Mendapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berstatus bukan PNS, Berikut Rincian dari Kemendikbud

Bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS atau honorer sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

Editor: Salomo Tarigan
t r ibunnews
Ilustrasi uang BLT 

SYARAT Mendapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berstatus bukan PNS, Berikut Rincian dari Kemendikbud

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merealiasikan pemberian bantuan subsidi untuk guru honorer.

Bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS atau honorer sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Simak sejumlah syarat mendapatkan BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta untuk guru non PNS atau guru honorer.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer.

Tapi guru honorer tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebagai penerima BLT karyawan sebesar Rp 1,8 juta itu.

Berikut syarat-syaratnya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Ini Syarat Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta'

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Kios di Pajak Tingkat Berastagi Hangus Terbakar

Baca juga: JADWAL LIGA CHAMPIONS: Inter Milan vs Real Madrid, Liverpool vs Atalanta, Man United vs Istanbul BB

1. WNI

Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Harus WNI tentunya" ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

2. Tidak menerima BLT karyawan dari Kemnaker

Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

"Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar," lanjut Nadiem.

3. Non PNS dan bukan penerima pra kerja

Kemudian untuk syarat ketiga, Nadiem mengatakan penerima harus berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Karena itu jumlahnya bisa dibilang hampir sama dengan jumlah bantuan sosial, jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos dari kemarin," kata dia.

4. Gaji di bawah Rp 5 juta per bulan

tribunnews
Ilustrasi uang BLT Karyawan. Update pencairan BLT Karyawan Gelombang 2 ke bank BRI, BNI dan Mandiri ada di artikel ini. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Syarat terakhir atau keempat, penerima bantuan subsidi upah bagi guru honorer harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.

Hal ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (16/11).

Menurutnya, cairnya bantuan tersebut tak lepas dari perjuangan Komisi X, Kemendikbud dan Kemenkeu.

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," ujar Nadiem, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Nadiem mengatakan bantuan subsidi upah itu akan menyasar semua tenaga kependidikan honorer.

Dia menjabarkan tenaga kependidikan honorer yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.

Adapun, kata Nadiem, sasaran penerima bantuan subsidi upah diperkirakan mencapai angka sekitar 2 juta guru honorer.

"Jadi siapa aja itu? Dosen, guru, guru honorer, dosen tidak tetap, dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi," kata dia.

"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kita sedikit lebih dari 2 juta orang ya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan total anggaran yang akan dikeluarkan terkait bantuan subsidi upah bagi guru honorer akan mencapai angka Rp3,6 triliun.

"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun," tandas Nadiem.

Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag akan cair

Sementara itu, usulan Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS atau honorer sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel '1,152T Dikucurkan Kemenkeu untuk Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS Kemenag'

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, sesuai arahan Menag, Kemenag mengajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS.

"Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu. Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun, terang Nizar diketerangannya, Minggu (15/11/2020).

Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk guru honorer madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

Sementara sisanya disalurkan untuk guru honorer pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Sekjen.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan, total ada 745.415 guru honorer Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan

“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” ungkapnya.

(*)

Baca juga: GEMPA HARI INI - Terjadi Gempa di Sumatra Barat Kekuatan 6,3 Magnitudo, BMKG: Waspada Gempa Susulan

Baca juga: JADWAL LIGA CHAMPIONS: Inter Milan vs Real Madrid, Liverpool vs Atalanta, Man United vs Istanbul BB

Dikutip dari surabaya.t r ibunnews

SYARAT Mendapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berstatus bukan PNS, Berikut Rincian dari Kemendikbud

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved