Pemko Medan Mulai Bahas Perizinan Pembukaan Bioskop, Begini Kata Kepala Dinas Pariwisata
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai melakukan pembahasan mengenai izin pembukaan usaha bioskop di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai melakukan pembahasan mengenai izin pembukaan usaha bioskop di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengungkapkan tidak ada halangan untuk membuka setiap usaha di tengah pandemi Covid-19, termasuk usaha bioskop.
Tetapi, kata dia, pelaku usaha harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam Perwal Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
“Di dalam Perwal sudah tertera mengenai sistem pengelolaan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu, aturan-aturan yang ada dalam Perwal harus dijadikan sebagai pedoman dalam membuka usahanya kembali pada masa pandemi Covid 19 ini,” jelas Agus di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (19/11/2020).
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Medan Mardohar Tambunan, memaparkan beberapa hal yang harus diperhatikan jika bioskop kembali dibuka.
Dikatakannya, semua aturan yang dibuat haruslah mematuhi protokol kesehatan dengan baik.
“Hal yang pertama yaitu pembelian tiket dan mengisi data secara online, menerapkan physical distancing, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam bioskop, menggunakan masker 3 lapis sesuai standar world health organization (WHO)," jelasnya.
Mardohar juga mengatakan adanya batasan umur pengunjung dalam pembukaan bioskop ini nantinya.
"Juga memiliki batas umur bagi penonton yang berumur 12 tahun ke bawah dan 60 tahun ke atas tidak diizinkan masuk, menyediakan hand sanitizer, setiap pegawai harus menggunakan sarung tangan, pintu masuk dan pintu keluar dibedakan serta membuat ruangan isolasi sementara di luar bioskop,” papar Mardohar.
Diketahui, saat ini Pemko Medan sedang dalam tahap pembahasan mengenai ijin pembukaan bioskop di Kota Medan.
Dalam keterangan tertulis, Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat mengatakan, pembahasan mengenai pembukaan kembali bioskop dalam rapat Pemko Medan ditujukan dalam rangka pemulihan perekonomian.
“Sebenarnya ada dampak baik dan dampak buruknya jika bioskop kembali dibuka, mengingat saat ini pandemi Covid 19 masih belum selesai. Di samping itu, kita harus pandai menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian masyarakat, bagaimana caranya agar kasus Covid 19 semakin menurun dan perekonomian masyarakat pun semakin membaik,” katanya.
Ia menjelaskan alasan bioskop sulit dibuka sejak adanya new normal atau yang biasa dikenal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan, karena banyak hal yang menjadi pertimbangan salah satunya ruangan bioskop yang tertutup mengakibatkan tidak adanya ventilasi udara.
Hal ini membuat penularan virus Corona di dalam bioskop sangat tinggi.
"Jika surat perizinan dibukanya kembali bioskop sudah dikeluarkan, saya harap pihak bioskop bisa bekerja sama untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ada sehingga dapat membuat penonton merasa nyaman dan safety,” ungkapnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bioskop-protokol.jpg)