19 Hari Jelang Pilkada di Sumut
KPU RI Perintahkan Abaikan Putusan PTTUN Tentang Pembatalan Paslon Soekirman-Tengku Ryan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memerintahkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengabaikan putusan PTTUN.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memerintahkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tentang pembatalan pencalonan Soekirman-Tengku Ryan.
Perintah itu tertuang pada surat nomor 1055/HK 06-SD/03/KPU/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman
"Suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke KPU Sergai," kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Jumat (20/11/20) di Medan.
Kata Hardensi Adnin yang menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menjalankan putusan PTTUN adalah pasal 154 ayat 12 UU Nomor 10 tahun 2016. Sebagaimana pada pokoknya memberikan batas waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Putusan PTTUN Medan 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN tanggal 13 November 2020 memang telah melewati batas waktu. Sedangkan yang mengeksekusi perintah KPU RI adalah KPU Sergai, setelah melakukan pleno.
Adapun persoalan Pilkada Sergai yakni adanya penolakan KPU Sergai terhadap pendaftaran Soekirman-Tengku Ryan dengan alasan dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah dipergunakan lebih dahulu oleh Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan.
Lalu, belakangan pendafataran calon petahana itu diterima KPU Sergai.
Tidak terima dengan keputusan KPU Sergai yang meloloskan pencalonan Soekirman-Tengku Ryan, pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan menggugat SK penetapan ke PTTUN.
Darma Wijaya mengaku tidak khawatir akan berhadapan dengan Soekirman-Tengku Ryan.
"Kalau saya, ada atau gak ada pesaing tidak ada masalah. Tahapan kita jalankan semua," kata Darma lewat sambungan telepon.
Darma yang juga Ketua DPC PDI-P Sergai ini mengatakan keputusan menggugat penetapan KPU Sergai tentang pencalonan Soekirman-Ryan adalah untuk menegakkan hukum.
Darma mengaku tidak ingin ada calon tunggal di Pilkada Sergai.
"Kita gak ingin calon tunggal, yang ingin calon tunggal kan partai, bukan kita. Yang ingin bersama kita itu partai.
Cuma, kita ikut tahapan mendaftar di PAN, mereka yang gak daftar di PAN, tiba-tiba dapat (rekomendasi). Kalau tiba-tiba dapat itu apa namanya? Kan sama seperti kita tidak sekolah, tiba-tiba dapat ijazah, apa namanya itu," tutur Darma menyindir.
Diketahui, Soekirman dan Darma Wijaya adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sergai 2015-2020.
Pada Pilkada Sergai kali ini, mereka memilih pasangan yang berbeda dan bertarung memperebutkan kursi nomor 1 di Sergai.
(Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/soekirman-naik-sepda.jpg)