Polda Sumut Enggan Beberkan Tersangka Penebangan Ilegal di Langkat

Penebangan ilegal ini sempat viral di lini masa, lantaran puluhan batang kayu gelondongan hanyut, di lokasi pemandian alam tersebut.

Penulis: Satia |
istimewa
Sejumlah potongan kayu gelondongan hayut di sungai Bahorok Bukit Lawang, Jumat (21/8/2020). 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Polisi Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Utara terbilang lamban tangani kasus penebangan hutan ilegal, di Bukit Lawang, Kabupaten Langkat.

Penebangan ilegal ini sempat viral di lini masa, lantaran puluhan batang kayu gelondongan hanyut, di lokasi pemandian alam tersebut.

Bahkan, penebangan kayu ilegal ini terjadi bukan hanya di satu lokasi, melainkan hampir seluruh kawasan hutan lindung.

Polda Sumut diduga sengaja menutupi para pelaku pembabatan hutan tersebut.

Dikonfirmasi melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar Pardamean (MP) Nainggolan menyebut, sudah mengirimkan berkas penebangan kayu ilegal di Langkat ke Kejaksaan.

"Tentang perkara penambangan kayu di Langkat, Penyidik sudah mengirimkan berkas (tahap I)," kata dia, saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat (20/11/2020).

MP mengatakan, bahwa saat ini Polda Sumut tengah menunggu konfirmasi kelengkapan berkas oleh Kejaksaan. "Tinggal tunggu P-21," ucapnya. 

Akan tetapi, Polda Sumut enggan membeberkan siapa tersangka yang telah diamankan dalam kasus penebangan ilegal tersebut.

Destinasi Wisata Internasional di Bukit Lawang Langkat Dilanda Banjir Bandang
Destinasi Wisata Internasional di Bukit Lawang Langkat Dilanda Banjir Bandang (HO/TRIBUN MEDAN)

Sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Polisi Daerah (Polda) pekan depan akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penebangan kayu yang sempat viral hanyut di lokasi pemandian Bukit Lawang, Kabupaten Langkat.

"Senin tim Polda dan KPH ke lokasi untuk melakukan cek TKP," kata Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum, Dinas Kehutanan, Zai, melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (22/8/2020).

Ia mengatakan, untuk luas lahan yang pohonnya ditebang mencapai kurang lebih 0,5 hektare.

Dirinya belum dapat memastikan, apakah lahan tersebut milik masyarakat atau terjadinya penebangan ilegal pada kawasan Hutan Produk Terbatas (HTP) tersebut.

"Kurang lebih 0.5 ha, kita belum dapat menyimpulkan, apakah itu milik warga atau gimana," jelasnya.

Zai mengatakan, saat lokasi tersebut sudah pasang garis polisi, arti tidak boleh ada aktivitas apapun yang dilakukan jelang olah TKP.

"Lokasi saat ini hanya dipasang garis polisi," ucapnya.

Selain bersama dengan aparat kepolisian, Dinas Kehutanan juga akan mendatangkan staf ahli, untuk mengecek lokasi penambangan tersebut.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved