Breaking News

Lolos PPPK, Guru Honorer Dapat Tunjangan Rp 4 Juta, Menteri Nadiem Makarim: Persiapkan Diri

Lolos PPPK, Guru Honorer Dapat Tunjangan Rp 4 Juta, Menteri Nadiem Makarim: Persiapkan Diri

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Foto Kolase Nadiem Makarim dan Sri Mulyani 

TRIBUN-MEDAN.com - Lolos PPPK, Guru Honorer Dapat Tunjangan Rp 4 Juta, Menteri Nadiem Makarim: Persiapkan Diri.

Pemerintah mengumumkan secara resmi seleksi atau rekrutmen massal untuk guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021.

Baca juga: INFO TERBARU Moeldoko terkait Program Kartu Prakerja hingga Arahan Presiden Joko Widodo

Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim secara virtual.

Baca juga: TEMUAN Baru Tim Forensik Video Mirip Gisel, Giliran Sosok Pemeran Pria Dipanggil Polisi

"Terkait dengan hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021. Saat ini telah hadir perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan secara langsung arah kebijakan seleksi guru PPPK ini," ujar Nadiem pada Senin (23/11/2020). 

Menurut Nadiem, rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Saat ini, guru yang berstatus honorer masih cukup tinggi.

Sehingga pemerintah berupaya melakukan rekrutmen untuk PPPK.

"Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK," tutur Nadiem.

Baca juga: INFO TERBARU Moeldoko terkait Program Kartu Prakerja hingga Arahan Presiden Joko Widodo

Baca juga: JADWAL Lengkap Liga Champions: Inter Milan vs Real Madrid, Liverpool vs Atalanta| ke Babak 16 Besar

Selain untuk meningkatkan ketersediaan pengajar andal, Nadiem mengatakan kebijakan ini juga menjadi upaya peningkatan kesejahteraan para guru.

"Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.

Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga: TEMUAN Baru Tim Forensik Video Mirip Gisel, Giliran Sosok Pemeran Pria Dipanggil Polisi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bagi guru honorer yang lolos menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4 juta.

"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," ujarnya.

Baca juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Bulan November 2020, Klik www.pln.co.id dan WA 08122123123

Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.

"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda. Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Bulan November 2020, Klik www.pln.co.id dan WA 08122123123

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved