Oknum Polisi Kasus Sabu yang Ditangkap Propam, Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

erdakwa Andi Arvino (35) oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Saksi dari Propam Polrestabes Medan memberi keterangan dalam sidang perkara oknum polisi Andi Arvino (35), di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11/2020). 

Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan.

Terdakwa pun mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan berkesimpulan bahwa barang bukti berupa satu pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,34 gram milik Andi Arvino adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I," kata JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved