Satgas Covid-19 Kota Medan Bimbing 40 Kepling untuk Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Kasi BPBD Kota Medan Yan Anhar Lubis menjelaskan, dalam pelaksanaan peraturan tersebut, masyarakat dituntut untuk mematuhi aturan 3M.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan terus melakukan sosialisasi kepada aparatnya.
Kali ini, giliran Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kecamatan Medan Tuntungan yang mendapat sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid- 19.
Kepala Seksi (Kasi) Kedaruratan Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Yan Anhar Lubis mengatakan, sebanyak 40 orang Kepling diberikan pemahaman mengenai tugas-tugasnya sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
“Hal ini dilakukan guna mengedukasi masyarakat agar menaati protokol kesehatan sesuai dengan Perwal Nomor 27 Tahun 2020,” ujar Yan, seperti dalam keterangan tertulis yang Tribun Medan terima, Rabu (25/11/2020).
Pernyataan itu Yan sampaikan saat memimpin pertemuan sosialisasi dengan menerapkan protokol kesehatan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Jalan Rotan Proyek, Medan, Selasa (24/11/2020).
Yan menjelaskan, dalam pelaksanaan peraturan tersebut, masyarakat dituntut untuk mematuhi aturan 3M.
3M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak.
"Sudah seharusnya kami selaku garda terdepan penanganan Covid-19 di Kota Medan pada wilayah kecamatan harus mampu mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” ujar Yan.
Aturan itu, lanjut dia, dilakukan baik saat keluar maupun pulang ke rumah dan bertemu keluarga.